Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Sebagai upaya percepatan untuk mendukung rencana pembangunan flyover di perlintasan sebidang JPL 123 Muara Enim, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang melakukan penertiban aset yang berada di antara Km.395+300 s.d Km.396+300 atau tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 04 RW 03 Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Selasa (4/3/2025).
Dari pengamatan dilapangan, dalam kegiatan penertiban tersebut diamankan oleh Polres Muara Enim, Kodim 0404 dan Ormas. Adapun bangunan yang ditertibkan tersebut adalah milik Alfarizi dan Heriyanto. Sebelum penertiban dilakukan dahulu evakuasi seluruh barang milik warga yang mengontrak di bangunan milik M Ali Farizi. Dan sempat terjadi gesekan antara petugas gabungan PT KAI dengan pemilik bangunan M Ali Farizi maupun Heriyanto karena para pemilik bangunan merasa belum ada kesepakatan harga untuk ganti rugi bangunan tersebut.
Sedangkan pemilik bangunan Heriyanto, awalnya juga sempat bersitegang dengan adanya penertiban tersebut namun setelah dilakukan mediasi akhirnya menemui kata sepakat dan penertiban berlangsung lancar dan aman.
“Sebelumnya PT KAI mengajak negosiasi, ternyata negosiasi belum selesai rumah kami sudah dirobohkan,” ucap M Ali Farizi (52) dilokasi penertiban.
Menurut M Ali Farizi, bahwa dirinya merasa mengantongi surat-surat sah dan lengkap serta perizinan dari PT KAI. Dan pihaknya memang telah beberapa kali mediasi dengan pihak PT KAI yang diwakili oleh lowyer namun sampai saat ini belum ada kata sepakat. Begitupun untuk surat pemberitahuan masalah pengosongan tempat juga belum ada diterimanya. Oleh karena itu, ia mengaku kaget tahu-tahu hari ini adanya kegiatan penertiban tersebut. Atas permasalahan tersebut, dirinya memilih jalur hukum untuk menuntut PT KAI dengan usur pengrusakan.
Sementara itu Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan bahwa aset tersebut berupa lahan milik KAI Drive III Palembang yang diatasnya dibangun rumah oleh masyarakat, dengan luas bangunan sekitar 14,5m x 22m atau seluas 319 M2. Aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal tanpa ikatan hukum berupa sewa/perjanjian dengan KAI Divre III Palembang.
Untuk itu, pihaknya melakukan penertiban untuk menjaga dan mengamankan aset dari pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi penertiban ini tentunya juga untuk mendukung rencana pembangunan flyover yang dapat memberikan manfaat lebih terhadap masyarakat luas.
Lanjut Aida, bahwa KAI Divre III Palembang memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut, yakni Alas Hak Grondkaart Nomor 1 tahun 1913. Selain itu, KAI Divre III Palembang dalam melakukan penertiban tersebut juga memiliki dasar dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
Bahkan sebelum dilakukan penertiban, sambung Aida, KAI Divre III Palembang juga telah melakukan upaya sosialisasi, pendekatan persuasif, serta pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3. Selain itu, surat pemberitahuan akan adanya penertiban ini juga telah disampaikan dan diterima oleh penghuni yang menempati lahan perusahaan tanpa hak tersebut.
Bahkan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan meminta dukungan dari aparat kewilayahan, baik dari Polri, TNI, Kejaksaan, BPN, Pemerintah Kabupaten dan perangkat desa agar penertiban ini dapat berjalan dengan aman dan lancar serta pembangunan flyover di JPL 123 dapat segera dilaksanakan. Adapun rencana pembangunan flyover di perlintasan sebidang JPL 123 Jalan Sudirman yang akan dilaksanakan oleh pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) tersebut merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang bagi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan raya serta mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan raya wilayah Muara Enim sehingga distribusi logistik ke wilayah-wilayah di Provinsi Sumatera Selatan menjadi lebih lancar.
“Kami mengimbau agar tidak membangun bangunan seperti rumah dan lain sebagainya di atas lahan milik KAI tanpa izin ataupun ikatan kontrak sewa/perjanjian yang berkekuatan hukum,” himbaunya.
Untuk itu, kata Aida, KAI Divre III Palembang berkomitmen untuk terus mendukung program Asta Cita pemerintah dalam mewujudkan kelancaran distribusi logistik melalui pengoptimalan aset lahan yang dikelola KAI sehingga dapat berkontribusi bagi masyarakat dan negara.