Gara-gara Tersinggung, Mantan Pacar Panik Cekik dan Bakar serta Buang Jasad Korban Ke Sungai

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Teka teki penemuan mayat tanpa identitas di aliran sungai Enim tepatnya di pangkal jembatan Enim III Muara Enim di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel terungkap.

Korban yang bernama APS (23) warga Desa Perjito ternyata meninggalnya dibunuh secara sadis oleh mantan pacarnya berinisial MAP (33) warga Desa Karang Raja dengan cara di cekik, di bakar dan Dibuang ke sungai Enim untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

Hal tersebut terungkap saat press release yang dihadiri langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP M Andrian, Kanit Pidum Ipda Guntur serta Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim, dan Humas di Mapolres Muara Enim, Jumat (29/5/2026).

“Saya sangat apresiasi atas gerak cepat jajaran Tim Rajawali Polres Muara Enim, sebab kurang dari 24 jam sudah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku utama pembunuhan. Dan ini tentu akan menjadi penilaian tersendiri dari pimpinan,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus ini, berawal dari temuan warga yang secara tidak sengaja ingin nongkrong di pagar beton pembatas Jalan Baru, kawasan pinggiran Sungai Enim, Jembatan Enim 3, tepatnya di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, pada Rabu (27/5/2026), sekitar pukul 16.30 WIB. Atas temuan tersebut langsung menjadi heboh dan viral hingga masyarakat berbondong-bondong untuk melihat langsung ke lokasi.

“Atas penemuan jasad ini, personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Identifikasi bergerak cepat mendatangi lokasi penemuan jasad wanita untuk melakukan olah tempat perkara,” ujar Kapolres.

Dari lokasi kejadian perkara, lanjut Kapolres, petugas menemukan bekas pembakaran yang menguatkan dugaan bahwa korban sengaja dibunuh sebelum jasadnya dibakar dan dibuang ke sungai sehingga langsung dilakukan penyelidikan secara mendalam. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan melalui pemeriksaan medis RSUD Dr. H. M. Rabain Muara Enim dan pihak keluarga serta mencocokan dengan hari menghilangnya korban, akhirnya memastikan identitas korban berdasarkan ciri khusus pada struktur gigi korban sebagai perempuan berinisial APS (23), Warga Muara Enim yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya selama empat hari sebelumnya. Setelah itu, jasad korban dibawa pulang di dikebumikan di kampung halamannya.

“Korban APS dikenali pihak keluarga melalui ciri khas pada bagian gigi korban yang memiliki tambalan di antara dua gigi atas dan susunan gigi bawah kanan yang tidak rata,” terang Kapolres.

Kemudian, sambung Kapolres, Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim terus melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, lalu menelusuri aktivitas terakhir korban, serta mengumpulkan berbagai alat bukti, yang akhirnya kasus ini mengarah pada mantan pacar korban berinisial MAP (33).  Dan polisi langsung melakukan pengejaran yang akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kamis (28/5/2026) Sore.

Kapolres mengungkapkan, pelaku pembunuhan merupakan mantan pacar korban berinisial MAP (33), warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta. Dijelaskan, sebelum kejadian korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara kurang lebih selama satu tahun sebelum korban menikah. Meski telah putus, keduanya masih berkomunikasi hingga akhirnya sepakat bertemu di sebuah hotel di MUARA ENIM pada tanggal 24 Mei 2026.

“Korban terlebih dahulu memesan kamar hotel karena pelaku tidak dapat datang tepat waktu. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban kembali menghubungi pelaku untuk datang ke hotel tersebut. Pelaku datang sekitar setengah jam kemudian. Selama berada di hotel, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak empat kali dari pagi hingga sore hari,” jelas Kapolres.

Namun, pada sore hari terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Korban sempat meminta dibelikan telepon genggam baru jenis iPhone, namun pelaku menyatakan belum ada uang dan korban masih berstatus memiliki suami. Karena tidak dikabulkan, akhirnya keluar kata-kata yang menyakitkan dari mulut korban sehingga pelaku spontan emosi dan mencekik korban hingga tewas di atas kasur kamar hotel.

“Pelaku emosi dan sakit hati, kemudian tangan kiri mencekik dan tangan kanan menutup mulut sambil tubuh pelaku menindih tubuh korban supaya tidak berteriak dan berontak selama sekitar 10 menit hingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkapnya.

Usai memastikan korban meninggal, lanjut Kapolres, pelaku sempat kebingungan dan meninggalkan hotel serta pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali ke hotel untuk membuang jenazah korban karena mulai mengeluarkan aroma tidak sedap. Kemudian, pelaku menekuk dan membungkus jasad korban dengan selimut milik hotel, lalu memasukkannya ke dalam ember kamar mandi berwarna Merah berukuran besar dan membawanya dengan menggunakan mobil Honda Brio miliknya menuju kawasan Jembatan Enim III.
“Sebelum menurunkan Jasad korban, pelaku sempat mengecek satpam penjagaan. Setelah dipastikan tidak ada pelaku baru menurunkan Jasad dari lantai II tempat hotel menginap ke dalam mobil tepat di samping sopir,” kata Kapolres.

Setelah itu, sambung Kapolres,  pelaku membawa jasad korban ke jalan baru untuk dibuang ke Sungai. Namun ditengah perjalanan ia melihat warung Pertamini sehingga sempat membeli satu botol pertalite seharga Rp 15 ribu. Kemudian, jenazah korban uang masih didalam ember dan terbungkus selimut dibawa ke pinggir Sungai, lalu ditambahi tumpukkan kayu serta disiram dengan Pertalite serta dibakar untuk menghilang jejaknya.
Setelah tubuh korban hangus terbakar, jasad korban dibuang ke bawah jembatan hingga jatuh ke sungai lalu meninggalkan lokasi.

“Ketika membakar, mobil korban sengaja dipepetkan ke pinggir Sungai supaya jika ada yang melintas tidak terlihat aktifitasnya,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP M. Andrian, bahwa sebelum mayat ditemukan, suami korban sempat melaporkan istrinya hilang ke Polres Lahat karena sudah tidak pulang selama lebih dari tiga hari.

“Dari hasil penyelidikan, laporan orang hilang tersebut mengarah kepada korban yang ditemukan di Sungai Enim. Dari situlah tim bergerak cepat mengumpulkan saksi dan barang bukti hingga akhirnya pelaku berhasil diungkap,” ujarnya.

Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, setelah Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim melakukan penyelidikan intensif.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna Merah yang digunakan mengangkut jasad korban, dua unit handphone milik korban, kunci kamar hotel, bukti pembayaran hotel, pakaian pelaku, kayu bekas terbakar, kain hangus terbakar, serta sisa ember yang digunakan saat membakar jasad korban.

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 479 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan.