Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Bentuk keseriusan dan komitmen untuk memberantas praktek pertambangan tanpa izin, Polres Muara Enim kembali mengungkap praktik tambang batu bara ilegal di dua lokasi berada dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), tepatnya di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa sekitar 52 ton batu bara, lima unit truk pengangkut, empat unit alat berat excavator, 11 unit telepon, 1 unit sepeda motor Honda Beat Merah BG 4606 KAW, dan 3 jeriken berkapasitas 35 liter serta selamatkan negara dari potensi kerugian Rp 95,9 Miliar dari praktek tambang ilegal.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman didampingi Kasat Reskrim AKP M. Andrian, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kanit III Pidsus Iptu M. Yusuf Aprian, serta Manajer Penambangan PTBA Taupan Ariansyah, di Bangko Barat PTBA, tepatnya di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Selasa (14/7/2026).
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Wakapolres Kompol Toni Arman mengatakan, pengungkapan praktik tambang batu bara ilegal di dua lokasi berada dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda yang masih berada di dalam kawasan IUP PTBA. Pengungkapan pertama, kata Waka Polres, berdasarkan informasi masyarakat dilaksanakan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Stockpile Penyandingan, Jalan Lintas Sumatera Muara Enim–Baturaja, tepatnya di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung atau di dekat Stockpile Kandang Ayam.
“Dari lokasi tersebut kami mengamankan delapan tersangka, yakni lima sopir truk berinisial EF, S, TS, ES, dan F. Selain itu, MRI selaku pelaku usaha tambang ilegal sekaligus pemilik alat berat excavator, HSL sebagai operator excavator, serta DN yang berperan sebagai mandor atau pengawas stockpile,” ujar Waka Polres.
Selanjutnya, pada pengungkapan kedua, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.18 WIB, Satreskrim Polres Muara Enim kembali melakukan penindakan di kawasan Ataran Sungai Bangke, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, yang juga berada dalam wilayah IUP PTBA.
“Di lokasi kedua ini, Kami mengamankan tiga tersangka, yakni dua operator alat berat excavator berinisial JP dan BS, serta seorang helper atau kernet alat berat berinisial A,” jelas Toni.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M. Andrian menambahkan bahwa, dari dua lokasi itu polisi menyita lima unit truk pengangkut batu bara, masing-masing Isuzu Putih bak Hijau BG 8269 KN, Mitsubishi Colt Diesel Kuning BG 8480 TB, Isuzu Putih bak Biru BG 8435 TF, Mitsubishi Colt Diesel Kuning BG 8534 UB, serta Mitsubishi Colt Diesel Putih bak Hijau B 9624 BT.
Selain itu, kata Kasat Reskrim, piahknya juga mengamankan empat unit alat berat excavator yang terdiri atas satu unit Liugong PC 200 warna Kuning, satu unit CAT PC 200 warna Kuning, dan dua unit Kobelco PC 200 warna Hijau. Kemudian, barang bukti lainnya berupa sekitar 52 ton batu bara ilegal yang berada di lima truk tersebut, 11 unit telepon genggam milik para tersangka, satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi BG 4606 KAW, serta tiga jeriken berkapasitas 35 liter.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Kasat Reskrim, para tersangka diduga melakukan penambangan batu bara tanpa izin sekaligus mengangkut batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah. Dan Penambangan tersebut dilakukan secara diam-diam, dan diangkut dilakukan pada malam hari dengan baik ditutup terpal. Sedangkan untuk pembeli, para sopir akan diberitahu pembelinya jika truk sudah tiba di daerah yang dituju di daerah Jabotabek.
“Jadi sopir tersebut hanya di suruh angkut ke pulau Jawa, jika sudah sampai ke wilayah Jabotabek baru ditelepon lagi untuk di antar ke mana tujuannya,” beber Andrian.
Atas perbuatannya, para tersangka yang berperan sebagai sopir pengangkut batu bara akan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena melakukan pengangkutan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
Sementara itu, tersangka yang menjadi pengelola tambang ilegal dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena melakukan penambangan tanpa izin.
“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara,” tegas Andrian.
Di sisi lain, Manajer Penambangan PTBA Taupan Ariansyah mengungkapkan, aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi tersebut menimbulkan potensi kerugian pendapatan negara yang diperkirakan mencapai Rp 95,9 miliar.
“Dari jumlah tersebut, estimasi potensi kerugian negara yang berasal dari royalti mencapai Rp 8,6 miliar,” katanya.
Taupan menegaskan bahwa, PTBA terus berkomitmen dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana pertambangan tanpa izin, termasuk patroli dan penjagaan juga sudah berjalan di wilayah yang telah ditertibkan.
“Kami bekerja sama dengan Polda Sumsel dan Kodam II/Sriwijaya untuk menjaga dan mengamankan wilayah tersebut dari upaya-upaya penambangan tanpa izin ke depannya,” tegasnya.













