Diduga Cacat Hukum, Peserta Pilkades Minta Ditunda

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Diduga cacat hukum dan tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu di Desa Gerinam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, salah seorang calon kandidat Pilkades antar waktu Desa Gerinam Safril Asmardiwijaya layangkan surat keberatan dan penundaan dalam pelaksanaan Pilkades antar waktu Desa Gerinam kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kamis (6/2/2025).

“Hari ini, surat protes penundaan pelaksanaan Pilkades antar waktu Desa Gerinam ini sudah kita layangkan ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim karena dinilai cacat hukum dan tidak netral serta syarat kepentingan,” tegas Safril Asmardiwijaya salah satu kandidat Pilkades Desa Gerinam.

Menurut, Safril bahwa panitia yang di bentuk oleh BPD dalam pelaksanaan Pilkades Antar waktu Desa Gerinam diduga telah dengan sengaja menyalahgunakan wewenang dalam prosesi Pilkades di Desa Gerinam. Akibatnya dirinya sebagai salah satu kandidat Pilkades Desa Gerinam antar waktu sangat dirugikan. Dimana, dalam pembentukan Panitia Pilkades PAW, ketua BPD langsung menunjuk 2 orang unsur perangkat Desa Gerinam tanpa ada nya koordinasi dengan Pj Kepala Desa Gerinam, bahkan Pj kepala Desa maupun Kecamatan tidak di undang dalam penetapan panitia Pilkades. Dan yang lebih mengejutkan lagi tanpa musyawarah tiba-tiba langsung akan melaksanakan penyelenggaraan pemilihan.

Lanjut Safril, sesuai aturan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang mekanisme pemilihan kepala Desa antar waktu Penetapan DPT yang seyogyanya dilakukan secara musyawarah dan sepakati bersama oleh pihak Pemdes dan BPD. Namun, secara teknis mekanisme dalam tahapan Pilkades PAW Gerinam hanya dilakukan oleh pihak panitia yang telah di bentuk dari pihak BPD dalam tahapan Pilkades PAW Desa Gerinam termasuk dalam menentukan jumlah DPT.

“Sebelumnya telah dilakukan pengarahan dan pembinaan oleh Camat Rambang Niru, namun faktanya pihak BPD tidak mengubris sesuai dengan arahan tersebut,” tegasnya.

Dikatakan Safril, setidaknya ada 3 poin dalam isi surat yang kita layangkan ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Pertama, untuk menghentikan dan mengganti panitia Pilkades PAW Desa Gerinam. Kedua, memberikan tindakan tegas kepada BPD Desa Gerinam. Dan ketiga, meminta Pemkab Mura Enim melalui dinas terkait DPMD dan Kecamatan Rambang Niru untuk menghentikan proses pemilihan Pilkades PAW Gerinam yang akan dilaksanakan besok (Jumat,red) sebelum ada putusan lebih lanjut dari Pemkab Muara Enim.

Ketika dikonfirmasi ke Camat Rambang Niru Fredy Febriansyah, S.STP MSI, membenarkan adanya surat yang telah di layangkan oleh salah satu peserta kandidat Pilkades PAW Gerinam ke Pemerintah Kecamatan Rambang Niru. Setelah membaca isi surat tersebut, iapun mengaku baru tahu jika besok akan di lakukan proses Pilkades PAW Gerinam. Atas hal tersebut, pihaknya sudah menyurati panitia Pilkades PAW Desa Gerinam, untuk meminta kepada panitia Pilkades PAW Desa Gerinam untuk menyampaikan laporan tertulis terlebih dahulu dalam menentukan nama-nama perwakilan dan unsur unsur masyarakat sebagai peserta Musdes pemilihan Pilkades PAW Desa Gerinam sesuai peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

Selain itu, lanjut Fredy, Pemerintah Kecamatan Rambang Niru juga meminta kepada panitia Pilkades PAW Desa Gerinam untuk menunda dalam proses Pemilihan Pilkades PAW Gerinam dan meminta pelaksanaan Pilkades harus tertib dan sesuai dengan tahapannya dan peraturan yang berlaku. Jika pihak Panitia Pilkades PAW Gerinam tetap melakukan, konsekuesinya mereka harus terima masing-masing di kemudian hari terutama jika ditemukan adanya pelanggaran.

“Sebelumnya, kita telah memberikan arahan bagaimana mekanismenya sesuai aturan yang berlaku. Jika mereka masih menyalahi tentu mereka sudah tahu konsekuensinya,” tegasnya.

Banner lentera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *