Lentera-PENDIDIKAN.com, MUARA ENIM- Menindak lanjuti penyelesaian lahan di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, PT Bukit Asam (PTBA) sebagai perusahaan plat merah yang beroperasi bergerak bidang pertambangan batubara terbesar di Provinsi Sumatera Sslatan ini, selalu menjalankan kegiatan usaha pertambangan dengan mengedepankan prinsip Good Mining Practice.
“PTBA selalu mengikuti kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati hak-hak masyarakat, terrnasuk dalam penyelesaian hak atas tanah,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk Niko Chandra, Rabu (5/2/2025).
Menurut Niko, bahwa lahan yang digunakan untuk proyek Coa/ Handling Facility Train Loading Station (CHF TLS) 6 dan 7 di Desa Darmo masuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Banko Tengah, yang berstatus sebagai Tanah Negara. Oleh karena itu, pengelolaan lahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hingga saat ini, proses diskusi masih berjalan bersama masyarakat Desa Darmo untuk membahas berbagai aspek penyelesaian lahan. Dan yang pasti, PTBA akan berkomitmen untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, kepatuhan hukum, dan musyawarah.
“Kami menghormati setiap proses hukum yang berlangsung dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang guna mencapai penyelesaian yang adil dan transparan bagi semua pihak,” ujarnya.
Masih dikatakan Niko, bahwa PTBA sangat terbuka untuk berdiskusi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan kejelasan dan validitas data serta menyelesaikan setiap permasalahan secara objektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses komunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terus dilakukan secara transparan untuk mencapai solusi terbaik.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa sekitar 50 orang perwakilan warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD Muara Enim. Pasalnya, sudah sekitar dua tahun masalah ganti rugi lahan/kebun milik warga belum ada kejelasan dari PT Bukit Asam (PTBA) sehingga meresahkan warga karena pihak perusahaan sudah mulai melakukan kegiatan di sekitar lahan kebun milik warga.
Perwakilan warga Desa Darmo, diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Muara Enim Mualimin yang didampingi Sekretaris Yupi Dasuki, dan anggota Yones Tober, Kasman dan Titit Susanti. Pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak PTBA untuk melakukan cross chek dan mencari solusi yang terbaik sehingga kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.