Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Setelan melalui proses panjang dan tahapan-tahapan perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Muara Enim di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Hakim MK menyatakan permohonan pemohon (H Nasrun Umar – Lia Anggraini) tidak dapat diterima.
Putusan itu disampikan dalam sidang dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi diketuai Panel Hakim Dalam penanganan PHPUKADA 2024, yakni Panel Satu diketuai Dr Suhartoyo SH MH didampingi Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh SH MH dan Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH, Rabu 5 Februari 2025.
Dalam perkara tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Nomor Urut 03 H Nasrun Umar dan Lia Anggraini. “Menyatakan permohonan Pemohon perkara Nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Dr Suhartoyo SH MH.
Sebelum pengucapan ketetapan, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu permohonan yang telah ditentukan UU Pilkada dan PMK 3/2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu, berkenaan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
Demikian diputuskan oleh 9 Hakim Konstitusi, Suhartoyo selaku Ketua merangkap anggota dan 8 Hakim Konstitusi masing-masing sebagai anggota yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
Semantara itu, Kuasa Hukum KPU Muara Enim Hoirozi SH MH, mengatakan dirinya mengucapkan terima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi yang berlangsung hari (Rabu, red) menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperjelas dan memberikan kepastian hukum terkait pemilihan kepala daerah Kabupaten Muara Enim tahun 2024,” ucap Hoirozi SH MH didampingi Mujaddid islam SH MH CLA, Tri Suhendro SH MH dan M Jayanto SH MH.
Putusan ini, menurut Hoirozi, menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat Kabupaten Muara Enim yang telah melaksanakan pemilihan kepala daerah 2024 dengan tertib, lancar, dan aman.
Lanjutnya, bahwa putusan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim.
“Kami berharap semua pihak dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi ini, sebagai sebuah keputusan final dari proses pelaksanaan pilkada Kabupaten Muara Enim yang sama sama kita cintai ini,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua KPU Muara Enim Rohani SH ketika dihubungi mengatakan bahwa proses pelaksanaan Pilkada Kabupaten Muara Enim berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman sehingga pihak berkeyakinan Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan yang terbaik untuk Kabupaten Muara Enim.
“Alhamdulilah Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Selanjutnya kita menunggu salinan putusan dan melaksanakan tahapan pleno untuk persiapan pelantikan paslon Edison-Sumarni yang berlangsung serentak ada 20 Februari mendatang,” ujarnya.