Kejari Muara Enim Tetapkan Tiga Tersangka Proyek Pokir DPRD Muara Enim 2023

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA  ENIM-Kejaksaan Negeri Muara Enim resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan siring jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau yang merupakan proyek Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPDR Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni masing-masing pensiunan PNS PUPR Muara Enim berinisial JA (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), HD dan Z (keduanya selaku kontraktor proyek). Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit BPKP, ketiga tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 545.291.539,35, dari nilai pagu proyek sebesar Rp 977 juta yang dikerjakan oleh CV. Gentam Gemuruh.

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH yang didampingi Kasi Pidsus Kridyanto SH MH dalam siaran pers resmi, Selasa (29/4/2025) malam, mengatakan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.6.15/Fd.1/01/2025 sejak 7 Januari 2025.

Dari hasil penyidikan, lanjut Anjasra, ketiga tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan pekerjaan dengan realisasi hanya 36,58 persen dari volume kontrak. Akibat pekerjaan di bawah spesifikasi ini, beberapa bagian siring dilaporkan ambruk.

Proyek siring ini merupakan bagian dari infrastruktur penting di wilayah pedesaan yang bertujuan mengatasi banjir dan memperkuat badan jalan. Namun, ketidaksesuaian pekerjaan tak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar karena infrastruktur tidak layak pakai.

“Berdasarkan audit BPKP kerugian negara mencapai lebih dari Rp 545 juta. Dari hasil penyelidikan proyek tersebut adalah proyek Pokir DPRD Muara Enim 2023. Saat ini kami melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk memudahkan proses hukum,” jelas Anjasra.

Masih dikatakan Anjasra, untuk penahanan terhadap JA, HD, dan Z dilakukan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 29 April hingga 18 Mei 2025. Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/L.6.15/Fd.1/02/2025.

Ketiganya dijerat dengan pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Kejari Muara Enim telah melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023. Proyek senilai hampir Rp 1 miliar ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh.

Adapun potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp 434.911.242,47 yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62 persen. Kejari Muara Enim juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 juta dalam perkara ini dari saksi HD selaku Direktur CV GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025.

Banner lentera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *