Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Hasil laboratorium yang membuktikan bahwa PT ASL tekah melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan ribuan ikan mati di aliran Sungai Lubai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim akan segra menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT Anugerah Sawit Langgeng (ASL).
“Dari laporan ternyata memang mengandung zat-zat yang berasal dari satu pabrik sawit. Berarti sudah bisa disimpulkan mereka melanggar, dan akan saya tindak tegas,” ujar Bupati Muara Enim Edison, Minggu (11/5/2025).
Menurut Edison, bahwa dari hasil uji laboratium dari Dinas Lingkungan Hidup terkait pencemaran lingkungan PT ASL, ternyata memang mengandung zat-zat yang berasal dari satu pabrik sawit. Untuk itu pihaknya akan segera menjatuhkan sanksi kepada PT ASL berupa sanksi administratif dan juga sanksi denda.
“Sanksi ini diberikan sebagai bentuk efek jera guna memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Muara Enim,” tegas orang nomor satu dibumi Serasan Sekundang ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Bupati Muara Enim H. Edison geram dengan PT Anugerah Sawit Langgeng (ASL) yang masih membela diri seolah-olah tidak bersalah telah melakukan pencemaran lingkungan tersebut. Padahal pencemaran ini masalah fatal, apalagi sungai Lubai merupakan tempat masyarakat bergantung dan beraktivitas.
Pencemaran sungai yang diduga dilakukan oleh PT ASL berdampak terhadap kesehatan warga di 6 desa wilayah Kecamatan Lubai, yakni Desa Beringin, Desa Kotabaru, Desa Pagar Gunung, Desa Jiwa Baru, Desa Tanjung Raja dan Desa Tanjung Kemala.
Atas pencemaran tersebut, Bupati Muara Enim langsung memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk meneliti pencemaran lingkungan tersebut, dan ternyata hasilnya positif.Atas hal tersebut, Bupati meminta agar PT ASL bertanggung jawab melakukan pemulihan kondisi sungai, menebar benih ikan, memberikan kompensasi kepada masyarakat dan menyediakan bantuan air bersih