Langgar Prosedur Penangkapan, YBH-SSB Palembang Ajukan Praperadilan

Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) DPC Kota Palembang resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Sumatera Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Sidang perdana digelar pada Senin (17/11/2025) dengan agenda pembacaan permohonan.

Sidang dipimpin hakim tunggal Oloan Exodus Hutabarat, SH MH, dan dihadiri tim penasihat hukum pemohon dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan yakni Dedy Irawan, S.H., Muhammad Miftahudin, S.H dan Angga Saputra, S.H., M.H., Mukti Tohir, S.H

Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Sumsel, Cq Dirreskrimum Polda Sumsel, Cq Kasubdit III Jatanras, serta Cq Penyidik. Permohonan tersebut dilayangkan sebagai respons atas dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien mereka. Dalam permohonannya, tim kuasa hukum YBH-SSB menilai tindakan aparat tidak sejalan dengan ketentuan KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada keterangan resminya yang diterima Senin (17/11/2025) malam, YBH-SSB menyebut penangkapan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan Pasal 16–18 KUHAP, yang mewajibkan aparat memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan kepada pihak yang ditangkap maupun keluarga.

Selain itu, penyidik disebut tidak mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP.

Kuasa hukum juga menyoroti putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 serta No. 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan SPDP disampaikan kepada tersangka dan keluarga maksimal tujuh hari sejak penyidikan dimulai.

Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 juga menegaskan pentingnya transparansi dalam penangkapan dan penahanan. YBH-SSB menilai kelalaian tersebut bukan persoalan administratif semata, melainkan pelanggaran hukum serius yang berpotensi membuat seluruh tindakan paksa menjadi tidak sah. Muhammad Miftahudin, S.H., menilai kepolisian bertindak di luar koridor hukum.

“Petugas datang tanpa Surat Tugas, tanpa Surat Perintah Penangkapan, dan tanpa memberikan SPDP. Ini bukan sekadar kelalaian ini bentuk kesewenang-wenangan yang melanggar hak konstitusional warga negara,” ujar Ketua YBH SSB DPC Kota Palembang.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Angga Saputra, SH., MH menyoroti absennya SPDP sejak awal proses.

“Jika penangkapan dilakukan tanpa surat, itu bukan penegakan hukum itu pelanggaran hukum. Keluarga dan kuasa hukum tidak punya akses pembelaan sejak awal, sehingga proses menjadi timpang,” kata Angga dari YBH SSB sekaligus Kantor Hukum SHS Law Firm ini

Sementara itu, Dedy Irawan, SH menegaskan bahwa putusan MK bersifat mengikat dan wajib dipatuhi.

“MK sudah jelas mewajibkan SPDP diberikan kepada tersangka dan keluarganya. Jika penyidik mengabaikannya, berarti mereka secara sadar menempatkan diri di luar hukum,” ujar Dedy selaku pendiri YBH SSB ini.

Melalui praperadilan ini, YBH-SSB meminta hakim PN Palembang untuk: menyatakan penangkapan tidak sah, menyatakan penetapan tersangka tidak sah, serta menyatakan seluruh tindakan penyidikan tidak sah secara hukum.

Permintaan tersebut diajukan karena proses dinilai melanggar asas legalitas dan prinsip due process of law.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan pelanggaran prosedur serupa dinilai kerap terjadi di Sumatera Selatan. Hasil praperadilan ini dinilai akan menjadi preseden penting terkait akuntabilitas aparat penegak hukum. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pembuktian dari kedua belah pihak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *