Gugat PT Pertamina Rp2,5 Miliar, Tim SHS Law Firm Tegaskan Perjuangan Hak dan Keadilan

Lentera-PENDIDIKAN.com,PRABUMULIH-Dua orang warga Kota Prabumulih melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Pertamina Field Prabumulih beserta pihak-pihak terkait dengan nilai gugatan mencapai Rp2,5 miliar. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Prabumulih Kelas II.

Kuasa hukum para penggugat dari SHS Law Firm, Sri Agria Sekar Retno, S.H., menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan sebagai langkah konstitusional untuk menuntut pertanggungjawaban hukum atas tindakan-tindakan yang dinilai telah merugikan kliennya, baik secara materiil maupun immateriil.

“Gugatan ini merupakan upaya hukum yang sah untuk memperjuangkan hak klien kami. Kami menilai telah terjadi perbuatan yang menimbulkan kerugian nyata dan berdampak luas terhadap kehidupan pribadi maupun aktivitas sosial klien kami,” ujar Sri Agria Sekar Retno, S.H., usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Prabumulih, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, nilai gugatan sebesar Rp2,5 miliar tersebut mencerminkan akumulasi kerugian yang dialami para penggugat, termasuk kerugian ekonomi, hilangnya penghasilan, serta kerugian immateriil berupa terganggunya ketenangan hidup dan reputasi sosial. Senada dikatakan Fathurrahman Naufal, S.H.,  bahwa gugatan ini tidak hanya berbicara soal angka tetapi juga prinsip keadilan.

“Kami ingin menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Gugatan ini adalah bentuk keberanian untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum yang tersedia,” kata Fathurrahman.

Dia menilai gugatan tersebut telah disusun secara komprehensif dan berbasis pada ketentuan hukum perdata yang berlaku. Menurut dia, sluruh dasar gugatan telah diuraikan secara sistematis, mulai dari adanya perbuatan, kerugian yang timbul, hingga hubungan sebab-akibatnya. Ini adalah gugatan yang kami yakini memiliki landasan hukum kuat.

Riris Markalina, S.H menambahkan bahwa proses gugatan ini diharapkan dapat menjadi ruang pemulihan bagi para penggugat.

“Harapan kami, pengadilan dapat memberikan penilaian yang objektif dan adil, sehingga hak-hak klien kami dapat dipulihkan secara proporsional. Kami berhadap aparat penegak hukum, seperti Pengadilan Negeri Prabumulih dapat bersikap objektif dalam menilai suatu perkara” kata dia.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi dengan total nilai Rp2,5 miliar. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pertamina Field Prabumulih belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *