Salah Menyalurkan Zakat Bisa Di Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar!#fyp#LVD045

Menjelang pelaksanaan Ramadan, kini Masyarakat Palembang sudah mulai mempersiapkan diri. Masyarakat mulai menimbun sembako, bahkan para orang kaya juga mempersiapkan dan menghitung hisab perolehan harta benda selama satu tahun.

Demikian juga masjid, mushala, Madrasyah, dan Pesantren juga sudah membentuk Badan Amil Zakat agar dapat turut serta membantu menyalurkan zakat, infaq, shodaqah dan fitrah.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kota Palembang, Muhammad Syukri Soha, S.Ag.,SH.,MH menegaskan, jika tidak ada izin maka para amil bisa terancam pidana selama 1 tahun penjara. Bahkan, jika amil tersebut menyalurkan zakat dengan sembarangan dan tidak sesuai syariat maka terancam hukum pidana 5 tahun dan denda Rp5 Miliar.

Bagaimana selanjutnya, saksikan selengkapnya di Lentera Demokrasi hanya di Youtube!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *