Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Seorang oknum notaris Banyuasin, Hry diduga melakukan tindak penggelapan dalam jabatan atas sertifikat hak milik (SHM) milik korban Zulkifli. Zulkifli Melalui kuasa hukumnya Himawan Susanto SH.,MH dari HSP Law Firm melapor ke Polda Sumsel.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (27/07/2026) kuasa hukum korban Himawan Susanto, SH.MH mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan pelaku ke Polda Sumsel dengan nomor LP/B/1177/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 lalu.
“Kami telah melaporkan terduga pelaku penggelapan sertifikat hak milik (SHM) klien kami ke Polda Sumsel dan kami mengharapkan aparat kepolisian segera mengambil Tindakan untuk keadilan,” kata Himawan dalam keterangan persnya.
Menurut Himawan, sebelum melaporkan terduga, pihaknya telah melakukan somasi dan himbauan agar Hry segera mengembalikan SHM milik korban yang diserahkan pada tanggal 02 April 2024 lalu. Namun hingga batas waktu yang telah diingatkan SHM tersebut tidak juga dikembalikan oleh Hry, bahkan diduga telah dijual kepada pihak lain tanpa hak.
“Kami menduga Surat hak milik klien kami di pinjam oleh Hry, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga di kembalikan. Dan diduga telah menjualkan SHM tersebut kepada pihak lain tanpa hak,” kata Himawan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp1,5 Miliar dan memilih jalur hukum agar terhadap terduga diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Klien kami mengalami kerugian senilai Rp1,5Miliar dan karena SHM klien kami tidak juga di kembalikan maka pelaku bisa dikenakan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 UU N0.1/2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” tegas dia.
Menurutnya, selain melaporkan pelaku ke polisi pihaknya juga akan membawa persoalan tersebut ke Majelis Pengawas Notaris Kabupaten Banyuasin, Majelis Pengawas Notaris Wilayah Sumatera Selatan dan Majelis Pengawas Pusat di Jakarta.
“Kami juga melaporkan Tindakan oknum Notaris ke majelis pengawas Notaris Banyuasin, Sumsel dan Pusat. Karena Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi profesi Pemberhentian Secara Tidak Hormat dan karena diduga tidak professional dan bagian jaringan mafia tanah serta sangat merugikan masyarakat,” pungkas dia. (Rel)












