Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Tipikor Pemberian Fasilitas Kredit

Kerugian Negara Sekitar Rp 1,3 Triliun

Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH mengatakan, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan di salah satu bank plat merah, terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Hal itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.

“Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan Estimasi Kerugian Negara ± sebesar Rp. 1,3 Triliun,”  kata Vanny Yulia Eka Sari.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 4 (empat) lokasi yakni di rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang. Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang, Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, dan Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Menurut dia, dari hasil penggeledahan pada 4 (empat) lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL. Kegiatan penggeledahan di keempat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (RILIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *