KPA dan FORMASTER Tolak Pembangunan Rindam XXI Radin Inten Yang Berada di Atas Tanah Rakyat

Lentera-PENDIDIKAN.com,JAKARTA-Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama Forum Masyarakat Anti Register (Formaster) Lampung menolak dengan tegas rencana pembangunan Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam) XXI Radin Inten di Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.

Pasalnya rencana pembangunan ini berpotensi menggusur lahan pertanian masyarakat di Desa Kemukus dan Sri Pendopo. Rencana pembangunan Rindam ini dibangun di atas tanah seluas 155 hektar dari 1.296 hektar total luas kedua desa.

Ketua Formaster, Suyatno menyayangkan adanya rencana pembangunan tersebut, sebab tanpa diawali kajian lokasi secara matang dan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif sehingga akhirnya tumpang tindih dengan tanah masyarakat.

“Lokasi yang akan dibangun Rindam tersebut merupakan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber pangan masyarakat dimana mayoritas warga di dua desa tersebut berprofesi sebagai petani dan pekebun,’ jelas Suyatno.

Dia menjelaskan, desa tersebut merupakan 2 (dua) dari 7 (tujuh) desa Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah diusulkan KPA bersama Formaster kepada pemerintah sebagai lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria. Artinya, desa-desa tersebut saat ini sedang berada di meja Kementerian Kehutanan, Kementerian Desa dan DPR RI untuk diproses penyelesaian konfliknya. Bahkan kedua desa tersebut sudah berstatus definitif sejak tahun 1997.

Sebelumnya Dandim 0421 dan Pemkab Lampung Selatan telah melakukan sosialisasi kepada kepala desa, Kamis, 22 Januari 2026. Saat sosialisasi tersebut, pihak TNI mengatakan penunjukan lokasi berdasarkan rekomendasi Gubernur Lampung. Klaim mereka, lokasi ini merupakan hasil penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari PT Penyelamat Alam Nusantara (PAN). Hal ini terungkap saat pihak Danramil menyampaikan info tersebut pada saat sosialisasi.

Hal ini, tambah dia, membuktikan bahwa Kementerian Kehutanan tidak sedang bekerja untuk rakyat. Alih-alih mempercepat penyelesaian konflik agraria akibat klaim kawasan hutan yang sudah berlangsung lintas rezim pemerintahan, Kementerian ini justru memberikan tanah tersebut kepada TNI untuk pembangunan Rindam XXI yang semakin memperpanjang konflik agraria di lapangan. Rencana pembangunan di atas tanah LPRA ini juga membuktikan bahwa kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintahan Prabowo-Gibran dilakukan secara sepihak dan komando dari atas – mengabaikan partisipasi serta persetujuan masyarakat terdampak dari tingkat tapak.

“Tanah tersebut adalah sumber penghidupan masyarakat sebagai petani, itu adalah lahan produktif yang sudah terbukti dapat menghidupi keluarga, untuk menyekolahkan anak-anak dan juga sebagai lumbung pangan. Artinya rencana pembangunan tersebut jika dipaksakan menjadi bertentangan dengan program Presiden Prabowo untuk swasembada pangan”, tegas Suyatno.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika mendesak pemerintah pusat dan daerah, serta TNI segera menghentikan seluruh rencana pembangunan Rindam XXI Radin Inten.

“Pembangunan fasilitas militer di atas tanah yang seharusnya diprioritaskan untuk redistribusi tanah kepada petani menjadi bukti salah arah kebijakan pembangunan di bawah rezim pemerintahan ini”, ujar Dewi.

Dia menilai Reforma agraria adalah mandat konstitusi, bukan opsi kebijakan yang bisa dikorbankan atas nama pembangunan fasilitas militer dengan dalih memperkuat pertahanan dan keamanan. Pembangunan fasilitas militer di wilayah LPRA ini bentuk nyata pengingkaran negara terhadap petani dan akan semakin memperluas konflik agraria di Indonesia.

“Jangan sampai ambisi memperkuat pertahanan dan keamanan justru mengorbankan hak-hak masyarakat atas tanah yang telah dijamin konstitusi. TNI sebagai penjaga kedaulatan negara justru menjadi ancaman baru bagi rakyat, alih-alih menjalankan tugas melindungi seluruh kepentingan dan kedaulatan rakyat,” pungkas dia.(RILIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *