Lentera-PENDIDIKAN.com,JAKARTA-Ancaman rokok konvensional dan rokok elektronik atau vape terhadap anak dan remaja di Indonesia kian mengkhawatirkan. Selain meningkatkan risiko kecanduan nikotin dan gangguan kesehatan, perangkat vape juga terungkap menjadi salah satu sarana penyalahgunaan dan peredaran narkotika cair yang menyasar generasi muda.
Kondisi tersebut menjadi sorotan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam konferensi pers bertema “Darurat Rokok dan Vape pada Generasi Muda” yang digelar secara daring dan luring (hybrid) di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas ancaman rokok dan vape dari perspektif kesehatan, riset ilmiah, penegakan hukum, serta perlindungan hak anak.
Forum tersebut menekankan pentingnya langkah terpadu dalam merespons meningkatnya paparan nikotin dan zat berbahaya terhadap anak dan remaja. Penguatan regulasi, pengawasan peredaran produk, penegakan hukum, serta edukasi berbasis bukti dinilai menjadi bagian penting dari upaya melindungi generasi muda.
Setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari paparan zat adiktif berbahaya. Namun, hak tersebut menghadapi tantangan seiring meningkatnya jumlah anak dan remaja yang menggunakan rokok konvensional maupun rokok elektronik.
Pemasaran produk dengan beragam rasa, desain yang menarik, serta anggapan bahwa vape lebih aman daripada rokok konvensional turut menjadi perhatian. Di sisi lain, temuan mengenai penyalahgunaan cairan vape untuk memasukkan zat narkotika semakin memperbesar risiko yang dihadapi generasi muda.
Presiden Republik Indonesia juga telah memberikan arahan mengenai penguatan penanganan bahaya narkoba dan zat adiktif pada anak serta generasi muda. Karena itu, diperlukan langkah terstruktur dan kolaboratif yang didukung data ilmiah, pengawasan efektif, serta tindakan hukum yang tegas.
*BNN Catat Lonjakan Kasus Narkotika dalam Vape Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, M.Si., mengungkapkan bahwa penyalahgunaan cairan rokok elektronik menjadi ancaman serius karena dapat digunakan sebagai media untuk memasukkan berbagai jenis narkotika dan zat psikoaktif.
Berdasarkan data yang dipaparkan BNN, pada 2025 tercatat 10 kasus dengan 459 barang bukti. Sementara itu, hingga 2 Oktober 2026, jumlahnya meningkat menjadi 77 kasus dengan 6.545 barang bukti, 1.704 sampel, serta 5,97 ton bahan baku narkotika.
Data tersebut menunjukkan peningkatan tajam dalam kasus yang ditemukan dan ditangani BNN. Perkembangan ini sekaligus memperlihatkan perlunya pengawasan yang lebih kuat terhadap peredaran cairan vape dan bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksinya.
Supiyanto menjelaskan, modus penyalahgunaan vape melibatkan berbagai senyawa, baik tunggal maupun campuran atau polydrug. Zat yang ditemukan antara lain THC, etomidate, kokain, ketamin, MDMA, metamfetamina, hingga kanabinoid sintetis seperti MDMB-4en-Pinaca.
“Modusnya menggunakan senyawa tunggal maupun campuran (polydrug),” jelas Supiyanto.














