Lentera-PENDIDIKAN.com,BALI-Salah satu masalah kesehatan yang juga begitu membutuhkan perhatian lebih adalah masalah rokok yang begitu berdampak kepada masyarakat. Berbagai risiko maslah kesehatan dapat ditimbulkan akibat asap rokok, seperti stunting, kanker dan lain sebagainya. Sangat disayangkan perilaku merokok ini tidak hanya terjadi di kalangan orang dewasa melainkan anak-anak dan remaja pun mengambil bagian di dalamnya.
Peningkatan prevalensi perokok usia anak sangat signifikan, dan cenderung sulit di hindari. Hal ini dikarenakan Anak dan remaja kerap menjadi target marketing industri rokok melalui selaga bentuk taktik promosi, iklan dan sponsor rokok yeng bertebaran dimana-mana.
Selanjutnya berkaitan dengan hal tersebut, maka Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah berinisiatif untuk mengambil bagian dalam kegiatan ICTOH ke-10 ini sebagai lembaga yang konsen dalam upaya perlindungan anak dan remaja dari bahaya zat adiktif (rokok) pada simposium 1 dengan tema “Mengawal Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas: Memperkuat Lingkungan Tumbuh Kembang Anak melalui Implementasi Kebijakan yang Berpihak pada Anak”.
Kegiatan ini tidak hanya melibatkan orang dewasa melainkan anak dan remaja diberi kesempatan untuk berperan bersama dari IPM dan TC Warriors LPAI Bali. Perlu diketahui bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dasar hukum perlindungan anak dan remaja dari bahaya rokok bis akita lihat dalam beberapa regulasi sebagai berikut: UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan PP Nomor 21 Tahun serta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus, yang di dalamnya telah mengatur upaya perlindungan anak dari zat adiktif salah satunya adalah rokok sebagai upaya perlindungan khusus. UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan merupakan regulasi strategis untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya produk tembakau. Regulasi ini mencakup pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok yang selama ini menjadi tantangan besar dalam menciptakan lingkungan sehat bagi anak dan remaja.
Pada PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diterbitkan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional, meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, dan memastikan tercapainya standar kesehatan yang optimal di seluruh wilayah Indonesia; PERMEN PPPA No. 12 Tahun 2022 tentang KLA Indikator Kota Layak Anak adalah adanya PERDA KTR dan Larangan Iklan Rokok di Media Luar Ruang.
Temuan LPAI menyatakan bahwa 97% anak-anak pernah lihat iklan rokok dan 73% melihat iklan di dekat sekolah. Dalam polling ini sebanyak 85 % melihat iklan di Televisi, 80% melihat iklan di Billboard, dan media sosial sebanyak 67%. Polling ini melibatkan 270 anak muda dari TC Warriors yang berasal dari Batam, Bangka Belitung, NTT, Sulawesi Utara, Jakarta, dan Majalengka. Polling terhadap responded menunjukkan 77% merasa tidak nyaman dan 90% tidak setuju dengan sponsor rokok di acara music dan olahraga. Selain itu 65% merasa sedih melihat idola mereka mempromosikan rokok.
Sesuai target RPJMN 2020-2024, angka prevalensi perokok Anak ditargetkan menjadi 8,7%. Sementara, berdasarkan Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun, kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%). Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan.
Kak Seto Mulyadi, Ketua Umum LPAI mengatakan, peran orang tua dan keluarga sangat penting dalam melindungi anak dan remaja dari bahaya rokok, orang tua harus menjadi teladan dengan tidak merokok atau tidak menunjukkan bahwa merokok adalah perilaku yang wajar (orang tua adalah patron bagi anak-anaknya), tidak melibatkan anak dalam aktifitas merokok (merokok didepan anak, menyuruh membeli rokok, membagikan rokok dan lain-lain), Mengedukasi sejak dini (dengan diskusi / mengobrol) tentang bahaya rokok, termasuk efek kesehatan dan dampak sosialnya ( menjadi sahabat dan Idola anak).
“LPAI membentuk komunitas Keluarga SABAR ( Sadar Bahaya Rokok, Mengawasi konsumsi media anak-anak, termasuk tayangan televisi, internet, dan media sosial, yang mungkin memuat iklan rokok terselubung ( dampak psikologis tayangan iklan digital terhadap anak-anak Mendidik anak dengan GEMBIRA (Gerak, Emosi Cerdas, Makan Sehat, Beribadah, Istirahat, Ramah, dan Aktif Berkarya) dan peran serta anak sebagai pelopor dan pelapor serta pelindung bagi teman sebaya,” ujarnya.
Sementara itu, dr. Ni Luh Sri Apsari, M. Biomed., Sp. A (IDAI) menuturkan rokok konvensional tidak hanya mengandung nikotin melainkan juga ada racun di dalamnya. Nikotin merupakan zat adiktif yang menyebabkan ketergantungan, Karbon monooksida merupakan gas beracun yang mengganggu pasikan oksigen ke tubuh, dan Tar zat lengket penyebab utama kanker paru. Sementara Rokok elektrik juga mengandung Nikotin, Fromaldehida, Logam berat dan flavoring agents yang efek jangka panjangnya belum sepenuhnya diketahui tapi sudah terbukti berbahaya karena beresiko membuat kecanduan yang lebih cepat, gangguan paru (EVALI- e-cigarette 0t vaping use-associated lung injury) dan jembatan untuk menuju merokok konvesional. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak seperti perlambatan pertumbuhan berat dann tinggi badan, meningkatkan risiko stunting, system kardiovaskular yang menyempitkan pembuluh darah, serangan jantung, stroke, gangguan kesuburan, disfungsi ereksi, gangguan kehamilan, penuaan dini, kulit kusam, dan gigi menguning.
“Tidak hanya itu masalah lain yang ditimbulkan adalah gangguan perkembangan otak, gangguan perilaku, kecanduan, serta penurunan prestasi akademik akibat nikotin yang mempengaruhi daya ingat dan konsentrasi,” tuturnya.
Sementara itu, Ni Luh Gede Yustini, S.H , Ketua KPAD Provinsi Bali menambahkan, Pengendalian Tembakau untuk Perlindungan Hukum terhadap anak korban rokok. Penegakkan hukum perlu memperhatikan substansi, struktur dan budaya. Penegakkan hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada substansi hukum yang baik, tetapi juga pada struktur hukum yang efesien dan budaya hukum yang mendukung.(RILIS)