Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang membidangi Optimalisasi Pendapatan Daerah mendesak adanya transparansi dan keterbukaan data terkait volume produksi serta capaian lifting minyak dan gas bumi (migas) secara berkala.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengawal pengelolaan hak daerah atas Participating Interest (PI) sebesar 5 persen agar benar-benar memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat kerja yang digelar Pansus DPRD Sumsel guna membahas langkah strategis pengelolaan PI 5 persen di sektor hulu migas, Selasa (9/6/2026).
Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Abdul Fikri Yanto, mengatakan potensi penerimaan daerah dari PI 5 persen di wilayah kerja migas Sumsel sangat besar sehingga perlu dikawal secara serius oleh seluruh pihak terkait.
“Oleh karena itu, seluruh proses koordinasi antara Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota penghasil, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk sebagai pengelola harus berjalan dalam satu visi tanpa adanya ego sektoral,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Pansus menekankan bahwa keberhasilan penyerapan PI 5 persen sangat bergantung pada kesiapan dan profesionalisme BUMD energi yang dipercaya mengelola kepentingan daerah di sektor migas.
Menurut Fikri, sinergi yang dibangun tidak boleh hanya sebatas pemenuhan aspek administratif, tetapi harus diwujudkan melalui kolaborasi aktif antara BUMD dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di Sumatera Selatan.
Karena itu, Pansus meminta BUMD pengelola terus meningkatkan kapasitas tata kelola perusahaan agar mampu menjalankan fungsi bisnis secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan tata kelola yang baik, BUMD diharapkan dapat menjadi mitra strategis yang sejajar dalam industri hulu migas sekaligus memastikan dividen yang menjadi hak daerah dapat masuk ke kas daerah secara optimal.
Pansus juga menyoroti pentingnya keterbukaan data produksi migas. Data yang valid dan diperbarui secara berkala dinilai menjadi dasar utama dalam menghitung porsi pendapatan 5 persen yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Sumsel maupun daerah penghasil.
“Keterbukaan data produksi sangat penting agar perhitungan pendapatan daerah dari PI 5 persen dapat dilakukan secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Pendapatan yang diperoleh dari skema PI 5 persen tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendorong pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar wilayah operasional migas.
Di akhir rapat, Pansus menegaskan bahwa optimalisasi PAD dari sektor migas harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.
Untuk itu, DPRD Sumsel berkomitmen terus melakukan pengawasan secara berkala dan mengawal seluruh tahapan regulasi terkait PI 5 persen hingga tuntas, guna memastikan tidak ada potensi pendapatan daerah yang hilang maupun terlambat direalisasikan.


















