Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan masih adanya kewajiban Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih yang belum direalisasikan. Nilai dana yang belum tersalurkan tersebut mencapai sekitar Rp20 miliar.
Temuan itu mengemuka saat Komisi III DPRD Sumsel melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Prabumulih, Rabu (1/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, persoalan realisasi bantuan keuangan dari pemerintah provinsi menjadi salah satu agenda utama pembahasan.
Anggota Komisi III DPRD Sumsel, H. Ahmad Palo, SE, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta jajaran Asisten Pemerintah Kota Prabumulih untuk memperoleh kejelasan mengenai penyaluran bantuan keuangan tersebut.
Dari hasil koordinasi itu, diketahui masih terdapat dana yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Pemkot Prabumulih yang hingga kini belum disalurkan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPKAD dan pihak pemerintah kota. Berdasarkan hasil pembahasan, masih ada kewajiban pemerintah provinsi kepada Pemerintah Kota Prabumulih sekitar Rp20 miliar yang belum tersalurkan,”katanya,
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai Komisi III DPRD Sumsel akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar hak Pemerintah Kota Prabumulih dapat segera dipenuhi.
Menurutnya, dana tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah maupun peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan mengawal agar kewajiban ini dapat segera direalisasikan karena anggaran tersebut dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Prabumulih,” katanya.
Ahmad Palo menjelaskan persoalan kekurangan penyaluran dana tersebut akan menjadi perhatian DPRD Sumsel, khususnya melalui Badan Anggaran (Banggar), saat membahas kebijakan anggaran pemerintah provinsi.
Ia berharap alokasi dana yang belum tersalurkan dapat dimasukkan dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026. Bahkan, apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan, penyelesaiannya dapat dipercepat melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Nanti Badan Anggaran yang akan membahas lebih lanjut. Persoalan ini akan menjadi perhatian dalam pembahasan APBD 2026, dan apabila memungkinkan akan diupayakan masuk dalam APBD Perubahan tahun ini,” katanya.












