Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Alwis Gani, memastikan sebanyak 320 calon peserta didik baru di SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 20 Palembang tidak akan mengalami kendala dalam pendataan Data Pokok pendidikan (Dapodik).
Perwakilan Sumatera Selatan, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), dan Dinas Pendidikan Sumsel yang membahas polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Gedung DPRD Sumsel, Senin (29/6/2026).
Menurut Alwis, peringatan yang sebelumnya disampaikan Ombudsman merupakan bagian dari fungsi pengawasan agar tidak terjadi persoalan administrasi akibat adanya kelebihan kuota peserta didik di dua sekolah tersebut.
“Ombudsman telah menjalankan tugasnya dengan mengingatkan bahwa apabila kebijakan ini terus berjalan, sebanyak 320 siswa berpotensi tidak terdaftar di Dapodik. Namun kami memastikan persoalan ini akan diselesaikan bersama BPMP sehingga hak-hak siswa tetap terlindungi,” ujar Alwis.
DPRD Sumsel bersama pemerintah Sumsel akan memastikan seluruh siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi SPMB tetap memperoleh hak layanan pendidikan termasuk pencatatan dalam sistem Dapodik.
Sebagai langkah penyelesaian, Komisi V DPRD Sumsel merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel untuk menambah ruang kelas baru guna mengakomodasi kelebihan jumlah peserta didik.
Khusus di SMA Negeri 11 Palembang, pemerintah berencana membangun enam ruang kelas baru pada tahun 2026 dan menambah sepuluh ruang kelas lagi pada 2027. Penambahan fasilitas tersebut juga diharapkan dapat mengakhiri sistem belajar dua sif (double shift) yang selama ini diterapkan di sekolah tersebut.
Alwis juga mengimbau para orang tua yang anaknya telah dinyatakan lulus seleksi SPMB agar tidak khawatir dan tetap melakukan daftar ulang.
“Silakan tetap melakukan daftar ulang karena DPRD bersama pemerintah akan memastikan seluruh siswa yang sudah diterima tetap mendapatkan haknya,” tegasnya.
















