Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), H. Nopianto, memastikan seluruh aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan kewenangan pemkot Palembang akan disampaikan langsung kepada Wali Kota Palembang. Sementara aspirasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat akan diteruskan kepada instansi terkait.
Hal itu disampaikan Nopianto saat menggelar kegiatan reses anggota DPRD Sumsel daerah pemilihan (dapil) II Kota Palembang di Kantor Lurah Sei Buah Palembang, Rabu (8/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, Nopianto menegaskan DPRD Sumsel terbuka menerima berbagai masukan dan keluhan masyarakat, baik melalui forum resmi maupun komunikasi secara langsung.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya kepada bapak dan ibu untuk berdiskusi terkait berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Jika ada hal yang ingin disampaikan secara langsung, kami siap menerima,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.
Selain menyerap aspirasi warga, Nopianto juga menanggapi sejumlah pertanyaan masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP. Ia menegaskan proses penerimaan peserta didik baru harus berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku agar tercipta sistem yang adil serta transparan.
Menurutnya, pelaksanaan SPMB saat ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah mengingatkan agar tidak terjadi praktik penitipan siswa, pungutan liar (pungli), maupun pemalsuan dokumen dalam proses penerimaan peserta didik.
“Penitipan siswa, pungutan liar, hingga pemalsuan dokumen merupakan tindakan yang melanggar hukum. Selain KPK, proses penerimaan siswa baru juga diawasi oleh kepolisian, Ombudsman, serta kelompok masyarakat,” tegasnya.
Nopianto menyebut perkembangan teknologi digital membuat setiap bentuk pelanggaran semakin mudah diketahui dan menjadi perhatian publik. Karena itu, seluruh pihak diminta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Meski demikian, ia menilai persoalan administratif yang bersifat teknis dan tidak berkaitan dengan pelanggaran prinsip masih dapat disikapi secara bijaksana sesuai ketentuan. Salah satunya terkait kendala pembaruan data administrasi yang terjadi akibat persoalan teknis.
“Jika memang terdapat kendala teknis dalam administrasi, tentu dapat menjadi bahan pertimbangan sesuai aturan yang berlaku. Namun, tidak boleh ada upaya yang bertentangan dengan ketentuan,” jelasnya.
















