Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Pemerintah Kota Palembang melalui program Palembang Peduli menggelar sosialisasi bantuan hukum gratis bagi masyarakat di Kecamatan Kemuning, Jumat (8/8/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh warga, tanpa memandang latar belakang ekonomi, dapat mengakses layanan hukum secara setara.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Pipa Reja ini menghadirkan narasumber Muhammad Miftahudin, S.H., didampingi Indra Cahaya, S.H. Acara dihadiri warga, perangkat kelurahan, pihak kecamatan, serta perwakilan forum RT/RW. Selama dua jam, kegiatan berjalan tertib dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta.
Dalam paparannya, Miftahudin menjelaskan bahwa program bantuan hukum ini terdiri dari beberapa tahap. Tahap pertama adalah konsultasi hukum gratis, yang dapat diakses seluruh warga Kota Palembang tanpa memandang status ekonomi maupun jenis perkara.
“Konsultasi hukum gratis ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Palembang, di bawah kepemimpinan Bapak Ratu Dewa dan Prima Salam, agar semua warga memperoleh akses hukum dan keadilan yang setara,” ujar Miftahudin.
Tahap berikutnya adalah pendampingan nonlitigasi atau di luar persidangan. Untuk mengakses layanan ini, warga perlu menunjukkan surat keterangan tidak mampu. Indra Cahaya menambahkan, sosialisasi bantuan hukum gratis ini akan dilakukan secara bertahap di 18 kecamatan se-Kota Palembang.
“Kecamatan Kemuning menjadi salah satu lokasi pelaksanaan program ini,” ujarnya.
kegiatan ini merupakan langkah pemerintah kota palembang dalam mewujudkan palembang berdaya, palembang sejahtera.















