Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Kasus kejahatan di media sosial dengan menyebarkan berita hoax dan membeberkan privasi seseorang kembali mencuat. Akibatnya SA, salah seorang Pembisnis di Palembang menjadi korban pembunuhan karakter di Medsos dan melaporkan SAL ke polisi JUGA mempropamkan oknum Polri RMS.
Hal itu di ungkapkan SA melalui kuasa hukumnya dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah kepada wartawan senin (20/4/2026). Dihadapan wartawan, Sofhuan Yusfiansya menyatakan, bahwa kliennya SA adalah seorang pebisnis di Palembang.
“Jadi perlu di ketahui klien kami SA menjadi korban tindakan kejahatan di media sosial yang jelas merugikan klien kami baik secara bisnis dan menjatuhkan martabatnya,” tegas Sohuan di dampingi SA dan tim kuasa hukum SHS Law Firm Lainnya seperti Sri Agria Sekar Retno,SH, Septiani, SH.,MH dan Sandy, SH.
Pihaknya sudah melaporkan SAL ke Polrestabes Palembang pada Maret 2026 dengan nomor LP:B/717/III/RES 2.5/2026. Dengan perkara pidana sebagaimana dimaksud UU RI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI no 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Sofhuan mengungkapkan, kronologi peristiwa ini dimulai pada november 2023 lalu, terjadi komunikasi intens antara SA dan oknum Polri berinisial RSM. Hubungan itu semakin dekat, dan diketahui bahwa RSM memiliki isteri yang saat itu dalam finishing perceraian. Karena SA percaya RSM akan benar-bener bercerai, dia pun merasa tidak ada beban untuk membina hubungan lebih dekat.
Namun pada juli 2024, SAL yang merupakan isteri dari RSM menghubungi SA lewat pesan di Whatsapp dan Direct message instagram menuduh SA sebagai seorang pelakor.
“Dari percakapan tersebut SAL isteri dari RSM juga menyampakan kepada klien kami bahwa oknum Polri RSM memiliki banyak hutang dan pinjaman online, bahkan menjual emas milik SAL serta memiliki hutang kepada teman-temannya. Bahkan menurut SAL, suaminya RSM sengaja mendekati klien kami karena alasan keuangan dengan cara memanfaatkan keuangan klien kami,”tegas dia.
Dia menambahkan, selama menjalani hubungan dengan oknum Polri RSM, banyak uang SA yang di pakai dan digunakan dengan bujuk rayu hingga uang cash, dan emas milik SA di serakan untuk membantu RSM menyelesaikan tanggungjawabnya. Dalam perjalanan hubungan tersebut, SA pernah meminjamkan uang kepada RSM dengan total Rp40 Juta lebih secara bertahap.
Sebelumnya, principal dalam hal ini SA menyatakan SAL pernah menghubungi melalui direct massanger Instagram dan WA. Dalam teks tersebut SA sempat mengajak SAL untuk berjumpa sebanyak dua kali untuk mengklarifikasi permasalahan. Dan bahkan SA menyampaikan untuk mempersilahkan memperbaiki hubungan rumah tangga mereka.
“Dan kemudian, muncul story Instagram dalam bentuk highlight (sorotan) dengan judul “Pelakor” yang dengan sengaja menghina klien saya dengan menunjukkan nama, alamat, dan foto klien yang bertuliskan “visi dan misi menjadi bayangkhari”. “Berkali-kali menjadi simpanan suami orang” hingga membuat klien saya semakin terpojok dan di fitnah keji,” tambah Septiani,SH sambil menunjukkan foto bukti-bukti.
Senada dikatakan advokat dari SHS Law Firm, Sri Agria Sekar Retno. Dia menegaskan, tindakan dari SAL yang memposting di media sosial dengan menyebutkan nama, foto, bahkan alamat dari SA adalah tindakan kejahatan dan membunuh karakter SA.
“Ini tindak kejahatan yang jelas telah membunuh karakter klien kami. Dan tindakannya melanggar UU Ite karena itu kami melaporkan SAL ke Polrestabes Palembang,” tegas Sri Agria.
Sri Agria menjelaskan, peristiwa tindakan di medsos itu terjadi pada januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Dia juga menunjukkan bukti-bukti posting di media sosial yang isinya sangat menyakitkan dengan tuduhan terkait ingin merebut suami orang, hingga tuduhan tentang keinginan menjadi ibu Bhayangkari. Padahal, tegas Sri Agria, kliennya adalah pebisnis perempuan sukses yang tidak membutuhkan pangkat, jabatan, bahkan harta benda dari RSM.
“Justru sebaliknya, klien kami kehilangan banyak harta benda oleh bujuk rayu dari RSM. dan mengingat RSM adalah anggota Polri, kami juga melaporkannya ke Propam,”ungkap dia.
Sri Agria berharap, polisi dalam hal ini Kapolda Sumsel dan Kapolri dapat bersikap dan menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Karena Polri adalah lembaga yang melindungi dan mengayomi masyarakat.(Rilis)

















