Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Syeh Erzaman sebagai ahli waris dari Nang Asip Bin Bagong pensiunan TNI Angkatan Darat (AD) untuk kepemilikan lahan berlokasi di Kampung 20 Ilir Palembang atau di kenal dengan simpang Polda Sumatera Selatan KM 4, 5 Kota luas kira-kira 4664 m² (empat ribu enam ratus enam puluh empat persegi) Palembang telah melaporkan Koko Gunawan Thamrin ke Polda Sumsel pada tanggal 28 Januari 2025 terkait dugaan penyerobotan tanah.
Syeh Erzaman melaporkan Koko Gunawan Thamrin bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Kodroten Kaderisman SH dan Rekan. Pada Sabtu tanggal 15 Februari 2025 Syeh Erzaman bersama kuasa hukumnya telah memasang plang di lahan parkir RS Bhayangkara plang bertuliskan di lahan parkir RS Bhayangkara ini milik Syech Erzaman Bin Nang Asip seluas 4664 meter persegi.
Kodroten Kaderisman SH mengatakan, pemilik parkir rumah sakit Bhayangkara ini di mana Syeh Erzaman ingin mengembalikan hak-hak yang telah diambil alih oleh orang lain baik itu oleh Koko Gunawan Thamrin atau pihak lainnya termasuk PT DOS dalam menggunakan lahan parkir tersebut.
“Kami menempuh langkah hukum karena surat kepemilikan tanah ini jelas adalah milik Bapak NANGASIP BIN BAGONG (Almarhum Veteran RI). Dan Bapak Nagngasip adalah bapak kandung dari Syeh Erzaman. Dan untuk diketahui, Syeh Erzaman aalah anak tunggal dari Nagngasip,” katanya, Sabtu (15/2/2025).
Sementara itu, kuasa hukum lainya mengatakan, Ahli waris selama ini tidak berani dengan pihak Koko Gunawan Thamrin karena ditakut takuti oleh pihak Thamrin.
“Kita sudah somasi ke Koko Gunawan Thamrin, tapi belum ada balasan.Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kakumdam II Sriwijaya,” katanya.
“Mafia tanah ini tidak pernah tersentuh hukum. Kami minta perlindungan dengan Mabes TNI, Mabes Polri, Kodam II Sriwijaya, Kakumdam II/Sriwijaya, Menteri ATR BPN, Satgas Mafia Tanah, ahli waris minta di evaluasi BPN Palembang karena maraknya mafia tanah di Palembang karena ada oknum oknum yang terlibat pada kasus mafia tanah di Palembang,” tegasnya.
Sementara itu, Syeh Erzaman menjelaskan, tanah ini dibeli orang tuanya Bapak NANGASIP dari SITI MOMBOK BIN MARAH ABDUL RAHMAN.
Kronologisnya adalah awalnya tanah asalnya dari EIGENDOM VERBONDINGS Dari Tuan OVER DRACHT Berdasarkan Notaris A RIDDER (Belanda) Di Palembang. Diwariskan Kepada Tuan HD DIAMALUDIN BIN ABDUL HAMID No. 27 Tanggal 16 Mes 1928 Pada Zaman Pemerintahan Hindia Belanda.