Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG- Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) Kota Palembang menyatakan sikap resmi terkait penetapan 9 pemuda sebagai tersangka dalam peristiwa pengerusakan Gedung DPRD Sumsel dan sejumlah pos polisi pada kerusuhan akhir Agustus lalu. Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) menilai, hingga kini paa tersangka masih belum terbukti bersalah dan perlu pembelaan secara hukum.
Hal itu dikatakan Ketua YBH SSB Palembang, M. Miftahuddin kepada wartawan minggu (21/9/2025) saat gelar jumpa pers bersama para keluarga tersangka penyerangan di kantor YBH SSB Kota Palembang. Kuasa hukum 9 tersangka, sekaligus ketua YBH-SSB Kota Palembang, Muhammad Miftahudin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan all out untuk membela para tersangka dengan menganut asas persamaan hak di muka hukum dan praduga tidak bersalah.
“Tidak semua orang yang berada di lokasi dapat serta merta dianggap pelaku. Dari 63 orang yang semula diamankan, hanya 9 dijadikan tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan besar apakah peran masing-masing sudah jelas terbukti, atau sekadar ditetapkan untuk memenuhi opini publik. kami meyakini klien kami bukan Dalang dan Pelaku Utama,” tegas Miftahuddin didampingi pengurus YBH SSB Kota Palembang.
Senada dikatakan pengurus YBH SBB Palembang, Dandi, S.H. Dia menyoroti motif yang dikemukakan penyidik atas kliennya yang menyatakan rasa kesal karena sering ditilang.
“Motif bukanlah delik pidana. Itu hanya asumsi yang tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka. Yang harus dibuktikan adalah perbuatan nyata (actus reus) dan niat jahat (mens rea). Faktanya, tidak semua 9 tersangka terbukti melakukan pelemparan atau pembakaran. Bahkan ada yang hanya diajak namun tidak tahu jika akhirnya sampai melakukan penyerangan,” kata Dandi.
Agus Readiansyah, S.H., menekankan pentingnya prosedur hukum yang sah sesuai KUHAP. Karena dilihat dari prosedur hukumnya terdapat hal yang perlu di pertanyakan, karena salah satu kliennya dengan sengaja di ajak oleh orang lain tanpa tahu rencana akan melakukan pengerusakan.
“Kami melihat ada dugaan bahwa mereka ini hanyalah korban dari dalang atau pelaku utama inisiator penyerangan tersebut. setelah kami lakukan advokasi bahkan ada tersangka yang tidak memiliki motor atau dijemput rekananya, namun rekannya yang menjemput tersebut malah di pulangkan dengan alasan dibawah umur.” kata Agus.
YBH-SSB Kota Palembang menilai, kasus ini harus dipandang secara proporsional. Insiden tersebut, tambah Agus, memang disayangkan tetapi tidak bisa serta merta dijadikan dasar menghukum secara berlebihan para pemuda yang sebagian besar masih berusia belasan hingga awal 20-an tahun.
“Kami menekankan asas praduga tak bersalah. Negara harus hadir memberikan keadilan, bukan justru mengorbankan masa depan generasi muda. YBH-SSB Kota Palembang siap mendampingi mereka agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak diskriminatif,” pungkas dia. (RILIS)











