Diduga Rugikan PAD Pemkab Muara Enim, PTBSS Ancam Pidanakan Petinggi RMK

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Diduga rugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muara Enim atas pembangunan jalan hauling PT RMKO, Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan (PTBSS) ancam akan pidanakan Petinggi PT Royaltama Mulia Kencana (RMK).

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua perhimpunan tambang batuan Sumatera Selatan, Adriansyah bahwa berdasarkan Penegasan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 600/473/VI/2024 Tentang Penggunaan Material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk Pekerjaan Konstruksi tanggal 28 Juni 2024 sejatinya untuk memberikan perlindungan dan kesinambungan usaha di bidang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Muara Enim.

Hal itu diupayakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muara Enim dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Namun kenyataannya, surat Edaran Bupati Muara Enim tersebut tidak didukung oleh PT. Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan PT. RMK Energy Tbk (RMKE).

Lanjut Adriansyah, kenyataan tersebut dibuktikan dengan pembangunan jalan hauling road sepanjang 39 kilometer, dari tahun 2024 hingga saat ini, pembangunan jalan hauling road tersebut sudah terealisasi sekitar 27 kilometer dan sekarang terus berlanjut artinya diperkirakan sudah sekitar 60 ribu M3 material batuan yang sudah terpakai dalam pembangunan jalan hauling road sepanjang 39 kilometer tersebut. Namun kenyatannya, tidak ada 1 M3 pun membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ke Pemkab Muara Enim. Hal ini menyebabkan Pemkab Muara Enim loss pendapatan dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dan hal ini sangatlah ironis, ketika sebuah Perusahaan berlabel Tbk, yang melakukan aktifitas usaha di wilayah hukum kabupaten Muara Enim namun tidak menunjang atau mensupport Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Jika hitungan kebutuhan batuan 60.000 M3 X Rp 36.000 = Rp 2.160.000.000, pendapatan yang diterima Pemda, namun hal tersebut nihil,” ujarnya.

Dirinya mengungkap fakta bahwa, material batuan yang disuplai untuk jalan hauling road sepanjang 39 Km tersebut merupakan material batuan yang tidak berasal dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau Perusahaan yang memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP).

Akibat material batuan tersebut tidak berasal dari pemilik IUP-OP dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) maupun perusahaan yang mempunyai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) PT. RMKO berpotensi melakukan tindak pidana dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 dikatakan “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar”.

Kemudian, pada Pasal 161 “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar.

Berkenaan dengan potensi tindak pidana tersebut, Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan, akan mempidanakan Direktur Utama, Vincent Saputra dan jajaran beberapa nama di antaranya William Saputra, Nathania Pricilla Saputra, serta Fernandes Daton Kepala Bagian Logistik Site Gunung Megang, selaku penanggung jawab dalam perseroan PT. RMKO yang ber Alamat di Wisma RMK Jl. Puri Kencana Blok M 4 No. 1 Kembangan Selatan Jakarta barat.

“Laporan pengaduan dugaan tindak pidana tersebut akan dilaporkan langsung ke Gakkum Kejati Sumsel,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi ke Kadispenda Muara Enim, Feri Sonevel mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuat surat yang ditujukan ke perusahaan-perusahaan mengenai pajak tersebut. Saat ini, petugas sudah melakukan kunjungan ke lapangan untuk mengecek kebenaran laporan tersebut, barulah kita bisa menentukan sikap selanjutnya.

“Kami akan minta klarifikasi ke RMKO, terkait batuan tersebut didapat dari mana, jika batu dari luar Muara Enim mana bukti pajaknya, jika dari dalam Kabupaten Muara Enim mana bukti pembeliannya dan sebagainya,” ujar Feri.

Terkait dengan adanya surat edaran tersebut, lanjut Feri, bentuknya merupakan imbauan ke beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Muara Enim termasuk RMKO, kalau memang nantinya terbukti ada maka mereka harus bayar karena ini menyangkut PAD yang akan digunakan untuk membangun Kabupaten Muara Enim.

Terpisah, Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Public Relation Specialist PT RMK, Caecilia Brahmana hingga pukul 17.15 WIB belum memberikan jawaban.

Banner lentera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *