Diduga Rugikan Negara Rp1,3 T, Kredit BRI ke PT BSS dan PT SAL Disorot

Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Puluhan massa aksi dari Koalisi Ormas, Aktivis dan Mahasiswa Sumsel menggelar aksi demo di kantor Kejati Sumsel, Kamis (7/8/2025). Massa aksi mendesak Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit yang dilakukan oleh Bank BRI kepada Perusahaan PT.BSS dan PT.SAL. serta terjadinya Kerugian Negara yang di estimasi 1,3 T.

Koordinator Aksi Germaki Umar Yuli Abbas didampingi M. Almi, Aminudin, Mukri As mengatakan, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menindak lanjuti laporan kegiatan kami terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Negara dan juga mencederai Demokrasi.

“Kami sangat mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan telah menurunkan Tim Penyidik dalam menangani Persoalan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme terkait pemberian Fasilitas Pinjaman atau Kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT.BSS dan PT.SAL yang telah merugikan Negara di Estimasi oleh Kejati Sumsel 1.3 T. Oleh karena itu kami meminta Kejati mengusut tuntas persoalan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, pihaknya Mempertanyakan Bank Rakyat Indoinesia (BRI) yang telah memberikan fasilitas pinjaman atau kredit kepada PT.BSS dan PT.SAL. Tangkap dan periksa Oknum, KPKNL, BRI, PT. Sejati pangan Persada diduga mempermainkan Nilai Lelang PT. SAL.

“Kami mempertanyakan kerugian Negara dengan estimasi 1.3T didapat dari mana? Apakah sudah dihitung oleh pihak yang berkompeten. Kami mempertanyakan kepada pihak Kejati Sumsel yang telah mengumumkan estimasi kerugian Negara dengan nilai 1.3T atas perkara ini, pertanyaan kami angka tersebut didapat dari rincihan apa saja dan berikan penjelasannya secara transparansi,” katanya.

“Berdasarkan pengumuman lelang tanggal 3 Desember 2024, PT. BSS memiliki Aset Sebesar Rp. 786.122.970 dan PT. SAL memiliki Aset Senilai Rp. 955.002.000 jika di total Nilai aset Sebesar 1,7 T. Berdasarkan info yang kami dapat atas pengumuman lelang yang diterbitkan oleh salah satu media cetak di Sumatera Selatan, tanggal 03 Desember 2024. Adapun nilai lelang yang terterah dengan limit Rp.995 Milyar Milik PT. SAL, namun terakhir kami mendapatkan informasi bahwa KPKNL telah melelang perusahaan tersebut dengan nilai Rp.550 Milyar, artinya ada perselisihan angka yang sangat fantastis, ada apa ini? Kepada siapa terjual aset tersebut? Adakah pemenang lelang ini kaitannya dengan para pihak?,” bebernya.

Selanjutnya sambung Umar, apakah boleh pihak KPKNL melakukan pelelangan sementara asaet-aset ini sedang dalam proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumsel?

“Berdasarkan Pengumuman lelang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang pada koran Sumatera Ekpres 3 Desember 2024, tertera nilai limit lelang terhadap PT. SRI ANDAL LESTARI (PT.SAL) adalah Rp.995.002.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima milyar dua juta rupiah) lalu berdasarkan pengumuman lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang di umumkan pada koran yang sama edisi 25 Februari 2025, nilai limit lelang menjadi Rp. 500.000.000.000 ( lima Ratus Milyar Rupiah), dan informasi yang kami dapatkan PT.SAL tersebut terjual ke salah satu perusahaan di tanggal 20 juni 2025. Angka ini sungguh mendapatkan selisih yang sangat fantastis , selisih hampir setengah trilyun. apakah pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel menutup mata atas hal ini,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *