Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Nama Ibu Amriani belakangan menjadi sorotan publik setelah beredar pemberitaan dan unggahan di media sosial terkait dugaan pencurian uang senilai Rp14.000.000. Menyikapi hal tersebut, pihak keluarga melalui kuasa hukum Dr.(c) Sigit Muhaimin, SH.,MH akhirnya angkat bicara.
Melalui melalui siaran pers resmi yang diterima lenterapendidikan.com, dalam pernyataannya, Dr.(c) Sigit Muhaimin, SH.,MH menegaskan bahwa tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum dan hingga saat ini belum ada penetapan putusan hukum pengadilan yang berkekuatan tetap . apa pun terhadap Ibu Amriani. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sigit Muhaimin yang juga Ketua YBH SSB Sumsel itu menyampaikan, informasi yang beredar di sejumlah akun berita dan media sosial bersifat sepihak dan belum mencerminkan fakta secara utuh. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi tersebut dinilai telah memicu spekulasi publik serta berdampak pada kondisi psikologis dan sosial Ibu Amriani beserta keluarganya.
“Perkara ini masih dalam tahap kepolisian polrestabes palembang dan penelusuran fakta. Kita masih berasumsi bahwa klien kami tidak salah. Di karena kan uang yg di tuduhkan sudah di pelapor jauh sebelum Lp tanggal 10 ,” tegas Sigit Muhaimin.
Dia memastikan, bahwa mereka telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses penanganan perkara berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.namun ada dugaan kesewenang wenangan para pihak yg menyudutkan kliennya. Ibu Amriani juga siap memberikan keterangan dan bekerja sama sepenuhnya demi mengungkap fakta yang sebenarnya serta menyelesaikan persoalan ini secara adil dan terang.
Sigit juga menyoroti dampak sosial yang timbul akibat pemberitaan yang dinilai tidak berimbang. Tekanan opini publik, stigma, hingga penilaian sepihak disebut telah merugikan pihak yang belum tentu bersalah secara hukum. Oleh karena itu, pihaknya meminta media dan pengelola akun informasi untuk Menyajikan informasi secara berimbang dan faktual, Menghindari penyudutan terhadap pihak tertentu, dan Menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Dalam siaran pers tersebut, kuasa hukum juga menyampaikan himbauan kepada seluruh media, baik cetak, elektronik, maupun daring aga tidak menyajikan informasi yang berpotensi menyesatkan publik, Menjaga kode etik jurnalistik, Mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan Melakukan konfirmasi langsung kepada kuasa hukum atau keluarga sebelum menerbitkan pemberitaan terkait Ibu Amriani.
“Setiap warga negara memiliki hak atas keadilan dan perlindungan hukum. Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara adil, jernih, dan bermartabat,” pungkas Sigit Muhaimin.












