Mobil Di Curi, Pemilik Temukan Sudah Nyemplung Dalam Sungai

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Warga Desa Muara Gula dan sekitarnya mendadak heboh. Pasalnya, sebuah mobil jenis Innova Reborn warna Hitam Plat Pol B 1851 FZD milik Rico Budiman (47) warga Desa Muaqra Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, ditemukan mengapung didalam sungai tepat dibawah jambatan Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Selain itu, Polres Muara Enim berhasil mengamankan pelaku pencurian atas nama Hadis Apri Yogi (46) warga Jl. P Tirtayasa No.100 Rt: 003 Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, bahwa kejadian tersebut berawal ketika korban baru membeli mobil Inova Reborn warna Hitam dengan Nopol : B 1851 VZD dari Lampung. Kemudian pada saat korban baru sampai kerumah di Desa Muara Lawai korban hendak istirahat, setelah itu korban mendengar suara mobil hidup dan korban melihat bahwa mobil Inova Reborn warna Hitam dengan Nopol B 1851 VZD telah posisi mundur keluar dari jalan di depan rumah.

Melihat hal tersebut, korban keluar dan melihat mobil yang mundur tersebut adalah mobil miliknya. Kemudian korban langsung mengeluarkan motor melakukan pengejaran sembari menghubungi kakaknya selaku anggota Polri dan menelepon tim buser Polres Muara Enim.

Lalu korban bersama tim buser Polres Muara Enim melakukan pengejaran, ditengah jalan ditemukan mobil korban yang dicuri sudah nyemplung ke sungai desa Muara Gula Baru. Kemudian, berdasarkan informasi warga disekitar lokasi kejdian bahwa pelaku sudah pergi naik mobil travel toyota rush. Lalu tim buser melakukan pengejaran dengan berkordinasi dengan Polsek Rambang Dangku untuk melakukan penyetopan mobil travel tersebut dan akhirnya pelaku berhasil tertangkap di depan Mapolsek Rambang Dangku .

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP M Andrian, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dan saat ini, pelaku sudah diamankan bersama barang bukti yakni mobil Innova Reborn Hitam Nopol B 1851 VZD, Handphone milik tersangka dan ⁠STNK mobil yang diduga palsu.

Selain itu, pihaknya juga telah mengevakuasi mobil barang bukti yang tercebur, mencari barang bukti lain di dalam mobil yang tercebur ke sungai dan akan mendalami modus operandi dan sindikat pencurian mobil tersebut.

“Dari pengakuan pelaku, ia sebelumnya mantan anggota Polri Polda Babel dengan pangkat terakhir Bharatu tetapi dipecat tahun 2004 karena kasus disersi,” ujar Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim, atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *