Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM- Ratusan pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Kaki Lima (P2KL) menggeruduk halaman Kantor Bupati Muara Enim, Selasa (8/9/2026).
Mereka menggelar aksi damai untuk menuntut kepastian penempatan kios dan los di Pasar Inpres Muara Enim. Aksi yang dikoordinatori Saparudin tersebut diikuti sekitar 100 pedagang. Massa mengenakan pita merah sebagai identitas aksi dan membawa sejumlah poster serta spanduk. Mereka juga menggunakan pengeras suara dan menyampaikan aspirasi melalui orasi serta aksi teatrikal.
Dalam tuntutannya, P2KL meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim segera memberikan kepastian terkait penempatan kios dan los bagi para pedagang yang selama ini menunggu.
Salah satu tuntutan utama massa yakni mempercepat proses verifikasi dan validasi data pemilik kios dan los. Pedagang juga meminta kepastian terhadap lapak yang sebelumnya dijanjikan melalui Surat Keterangan (Suket) yang telah dikumpulkan kepada P2KL dan ditandatangani Kepala UPTD.
Selain itu, massa menagih janji penempatan kios bagi pedagang yang menjadi korban kebakaran pasar pada 2014 lalu.
P2KL juga mendesak Pemkab Muara Enim melakukan penertiban administrasi serta menata kembali proses pendistribusian petak kios dan los agar memenuhi asas keadilan, transparansi dan akuntabilitas.
Tak hanya itu, massa meminta Plt Bupati Muara Enim menurunkan Inspektorat untuk melakukan inspeksi terhadap Dinas Perdagangan dan UPTD Pasar Muara Enim.
Massa memberikan tenggat waktu kepada Pemkab Muara Enim untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam kurun waktu 10 hari kerja.
Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan massa kemudian diterima dalam mediasi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muara Enim, Drs. H. Andi Wijaya, didampingi Kepala Disperindag ESDM Muara Enim Drs. Bhakti, M.Si., serta Kepala UPTD Pasar Muara Enim Firmansyah.
Dalam mediasi tersebut, Andi Wijaya menyampaikan bahwa Pemkab Muara Enim telah membentuk tim verifikasi terpadu untuk melakukan penataan dan pembagian kios serta los Pasar Muara Enim.
“Persoalan utama yang dihadapi adalah jumlah pedagang yang membutuhkan tempat tidak sebanding dengan jumlah kios yang tersedia,” ujar Andi.
Berdasarkan hasil verifikasi sementara, terdapat 444 pedagang yang sebelumnya masuk dalam pendataan. Setelah dilakukan penyisiran, sebanyak 78 pedagang dinyatakan tidak dapat diakomodir sehingga tersisa 366 pedagang yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses undian.
“Sementara itu, jumlah lapak yang disiapkan saat ini sebanyak 160. Jadi 206 sisa yang perlu kita perhatikan untuk penempatannya. Tentu tidak bisa serta-merta dicarikan jalan keluarnya,” kata Andi.
Andi menegaskan, Pemkab Muara Enim tidak tinggal diam menyikapi tuntutan pedagang. Tim verifikasi terpadu penataan dan pembagian kios serta los Pasar Muara Enim telah dibentuk dan akan segera melakukan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya.
Setelah rapat, tim akan melakukan verifikasi data secara terpadu dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Data pedagang nantinya akan dicocokkan dengan kondisi sebenarnya untuk memastikan data penerima kios akurat.
“Nanti akan dibuat data final,” katanya.
Andi menambahkan, untuk penyelesaian persoalan dalam jangka panjang, Pemkab Muara Enim dapat mempertimbangkan pembangunan gedung atau blok pasar baru sehingga kebutuhan tempat bagi pedagang dapat diakomodir secara lebih luas.
“Tapi tentu tidak bisa dalam waktu dekat, apalagi kita sedang efisiensi sehingga harus mempertimbangkan yang menjadi skala super prioritas,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag ESDM Muara Enim Drs. Bhakti menjelaskan, pemerintah telah mengakomodir pedagang yang menjadi korban kebakaran pasar pada 2014 dan menempatkan mereka di Blok A.
Menurut Bhakti, bangunan tersebut merupakan milik pemerintah. Pedagang diperkenankan menempati kios dengan memenuhi kewajiban yang berlaku, termasuk membayar retribusi.
Terkait Surat Keterangan (Suket) yang menjadi salah satu dasar tuntutan pedagang, Bhakti menjelaskan bahwa dokumen tersebut berbeda dengan Surat Keputusan (SK) Bupati dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penetapan kepemilikan kios.
Ia menyebut Suket tersebut diterbitkan pada 2019 dan 2020. Dalam proses verifikasi, pemerintah kemudian menemukan sejumlah persoalan dalam data pedagang, termasuk adanya kepemilikan kios ganda.
“Dari 444 dikurangi 78, keluar 366. Inilah yang kita undi untuk 160 kios,” jelasnya.
Bhakti mengatakan proses penyisiran data masih memungkinkan dilakukan untuk memastikan penerima kios benar-benar sesuai kondisi di lapangan.
Namun, ia meminta para pedagang turut membantu proses tersebut agar verifikasi dapat berjalan secara akurat.
“Ini bisa kita sisir lagi, tapi butuh bantuan dari pedagang juga. Sama-sama turun ke lapangan,” pungkasnya.












