KUHAP dan KUHPidana yang rencananya akan segera berlaku pada awal tahun 2026 nanti, mengisyaratkan penerapan hukum adat yang berlaku untuk waktu dan wilayah tertentu. Caranya yakni dengan mengesahkannya sebagai Peraturan Daerah.
Hal ini menjadi paradigma baru bagi para advokat untuk lebih memahami hukum adat dalam berbagai tinjauannya. Khususnya setelah di sahkan menjadi peraturan daerah. Para advokat harus mampu menterjemahkannya dan mengaplikasikan hukum adat sebagai landasan dasar peradilan adat.
Dr. Hendra Sudrajat.,SH.,MH menilai, Hukum adat yang menjadi warisan budaya dan peradaban Nusantara ini menjadi tantangan bagi para advokat untuk memperluas pemahaman hukum, dari hukum yang tidak tertulis yang kemudian menjadi hukum tertulis yang diterapkan dalam lingkungan dan wilayah adat di tempat tersebut.
Bagaimana selanjutnya, saksikan hanya di Lentera Viral Demokrasi hanya di Youtube!!!











