Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Diduga cemburu dan emosi, seorang kontraktor bernama Faisal Adhi Pangestu (29), warga Desa Kalikangkung, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, lepaskan tembakan sebanyak lima kali di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kirap Remaja Rt 04, Rw 05, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Cemburu kepada sang kekasih berinisial GE tidak bisa ditemui. Diduga pelaku kesal, karena ketika akan berkunjung ke rumah kontrakan pacarnya berinisial GR ternyata pacarnya tersebut diketahui sudah pulang ke daerah asalnya di Lampung.
Dari informasi yang dihimpun, Selasa (17/2/2026), kejadian tersebut terjadi hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 pukul 04.10 WIB. Hal tersebut terungkap atas laporan
korban dan saksi sebelum kejadian, bahwa bermula saksi AW mengintip dari jendela dan melihat datang seseorang laki-laki dengan ciri-ciri berbadan gemuk rambut gondrong menggedor pintu kontrakan dan jendela dengan kasar sambil berteriak meminta korban keluar rumah kontrakan.
Namun karena takut, korban dan saksi tidak berani membuka pintu. Tak lama berselang terdengar suara letusan senjata api sebanyak 5 kali mengarah ke pintu jendela kontrakan yang ditempati korban dan saksi.
Setelah itu, lanjutnya, pelaku langsung pergi meninggalkan kontrakan tersebut dan tidak lama kemudian warga dan penghuni kontrakan keluar setelah mendengar suara tembakan dan melihat diduga pelaku pergi menggunakan 1 unit mobil Mitsubishi Triton warna Putih pergi keluar dari kontrakan. Atas kejadian itu korban didampingi saksi langsung melapor ke Polres Muara Enim
Usai mendapatkan laporan, Kasat Reskrim AKP Muhamad Andiran memerintahkan Kanit Pidum Ipda Guntur SH bersama Team Rajawali langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Setelah mengumpulkan saksi dan barang bukti, team Rajawali langsung melakukan pengejaran. Dan dalam tempo 1 x 24 jam pelaku bisa diamankan bersama barang buktinya di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, pukul 14.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Andiran didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan penangkapan pelaku penembakan tersebut berawal pihaknya menerima laporan korban berinisial FY (36), warga Kecamatan Panggelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, didampingi saksi TSA (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang dan AW (35), warga Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dari keterangan korban dan saksi, lanjut Kasat Reskrim, anggota langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil olah TKP ditemukan proyektil dan selongsong amunisi. Saat diamankan pelaku berupaya mengelabui anggota dengan cara memperlihatkan senjata airsoft gun. Namun setelah diperlihatkan barang bukti selongsong peluru, pelaku tidak berkutik lagi. Senjata api yang digunakan pelaku saat kejadian tersebut disembunyikan di dalam bagasi belakang mobil sedan yang rusak.
Saat ini, sambung Kasat Reskrim, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa tas selempang EIGER warna Hitam, didapati 1 pucuk senjata api rakitan jenis Baikal PMM, KBI INC HBG PA, Made In Rusia, CAL 7,65, IZ, 345888, 28 amunisi aktif Cal 7,65, tiga selongsong proyektil yang ditemukan di TKP dan 1 unit mobil Mitsubishi Triton warna Putih dengan No Pol BG-8473-DO beserta kunci kontak mobil.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 448 dan atau 449 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Pasal 306 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Rakitan,” pungkasnya.











