Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Dari hasil rekonstruksi 12 adegan, Yogi (29), seorang juru parkir (jukir) Pasar Inpres Muara Enim yang meninggal dunia ternyata ditusuk sebanyak empat kali di bagian perut oleh tersangka Wahyu (18).
Hal tersebut terungkap setelah dilakukan gelar rekonstruksi/reka ulang oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Muara Enim di halaman parkir Satreskrim Polres Muara Enim, Kamis (23/4/2026).
Reka ulang itu dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Guntur SH, disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim, penasehat hukum tersangka dan keluarga korban. Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menyampaikan bahwa, tersangka memerankan 12 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Adegan pertama berawal tersangka menerima telepon dari saksi 1 yang mengabarkan bahwa pamannya berkelahi dengan korban di TKP. Setalah itu, tersangka dengan menggunakan sepeda motor miliknya menuju TKP untuk mengajak pamannya untuk pulang.
Setibanya di TKP tersangka langsung menemui saksi 1 (peran pengganti) yang sedang berjualan kue kering untuk menanyakan keberadaan pamannya. Saat tersangka akan meninggalkan TKP dan masih berada di atas motor, korban (peran pengganti) mendekati tersangka.
Dalam adegan kelima, terjadi selisih paham antara tersangka dan korban yang cekcok mulut. Tersangka yang tersulut emosi turun dari sepeda motornya sambil mengambil sebilah pisau dari dalam jok motor yang dikendarainya. Pada adegan ketujuh, tersangka menusukkan pisau menggunakan tangan kanannya ke arah perut korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh. Setelah itu, tersangka kembali menusuk korban dalam posisi jatuh sebanyak dua kali yang mengenai bagian perut. Kemudian korban langsung berdiri dan tersangka meninggalkan TKP.
Kemudian, dalam adegan kesepuluh, tersangka tiba di rumahnya, menceritakan peristiwa penusukan yang dilakukannya kepada ibu kandung dan pamannya.
Selanjutnya, tersangka ditemani pamannya mendatangi Polres Muara Enim tepatnya di bagian pos jaga dan menyerahkan diri kepada Polres Muara Enim dalam ruangan SPKT. Sementara itu, pengacara tersangka, Bahreinsyah SH, menyampaikan bahwa rekonstruksi adegan sudah dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.
“Adegan demi adegan sudah diperagakan baik oleh tersangka maupun saksi, kami selaku penasehat hukum sudah sesuai dengan apa yang terjadi sesungguhnya,” ujar Bahrein.
Lanjut Bahrein, masing-masing pihak akan melengkapi berkas, baik itu penasehat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum akan menandatangani berita acara rekonstruksi adegan. “Berita acara rekonstruksi ini nantinya akan disertakan dalam berkas yang akan diajukan ke JPU,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa seorang juru parkir Yogi Aditya Gustama (34) tewas ditikam seorang pemuda inisial WP (18). Perkelahian berujung kematian ini terjadi di Pasar Inpres, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (18/3/2026) sore. Tersangka nekat menikam korban usai mengetahui pamannya, yang merupakan seorang pedagang di pasar, terlibat cekcok dengan korban.












