Polsek Rambang Terima Dua Pucuk Sepira dari Warga

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM- Dalam rangka pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026, Polsek Rambang Polres Muara Enim menerima penyerahan dua pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis laras panjang dari warga Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim di Mapolsek Rambang, Polres Muara Enim, Polda Sumsel, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya, sekitar pukul 08.00 WIB di Kantor Desa Sugih Waras Barat, satu pucuk senjata api rakitan diserahkan secara sukarela oleh seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada Pemerintah Desa. Penyerahan ini merupakan wujud nyata dukungan masyarakat setelah pihak kepolisian melakukan sosialisasi dan himbauan kepada seluruh kepala desa di wilayah hukum Polsek Rambang agar berperan aktif menyukseskan operasi penertiban senjata api ilegal.

Selanjutnya, Kepala Desa Sugih Waras Barat Ahmad Johairi (48) didampingi Kasi Pemerintahan Desa Febri Anson (45) datang ke Polsek Rambang untuk menyerahkan kedua senjata api tersebut. Penerimaan dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rambang IPDA Kunto Wiyono, disaksikan oleh Bintara Reskrim Fajeriansyah dan Kepala Seksi Intelijen dan Keamanan Desa Sugih Waras Barat Sigit Indratno. Proses serah terima dilengkapi dengan pembuatan berita acara secara resmi.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H. menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kesadaran dan kerja sama yang ditunjukkan oleh Pemerintah Desa serta masyarakat.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa pendekatan persuasif dan sosialisasi yang kami lakukan berjalan efektif. Masyarakat mulai memahami bahaya penyimpanan senjata api ilegal dan berani menyerahkannya secara sukarela,” ujarnya.

Kapolsek juga berharap langkah positif ini dapat menular ke warga lainnya. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan maupun ilegal, segera menyerahkannya ke kantor kepolisian terdekat tanpa rasa takut. Kedua senjata api rakitan tersebut selanjutnya akan diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyerahan secara sukarela menjadi bukti kepedulian menjaga keamanan lingkungan, serta menjadi bagian dari upaya menciptakan wilayah hukum Polsek Rambang yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan senjata api,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *