DPMPTSP Muara Enim Dorong Pelaku Usaha Patuh Laporkan LKPM Online

Lentera-PENDIDIKAN.com, MUARA ENIM-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim mendorong seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi LKPM Online, Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terkoordinasi dan Terintegrasi serta OSS yang digelar di Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Kamis 17 September 2026.

Kegiatan tersebut diikuti 50 pelaku usaha yang berasal dari perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Muara Enim. Peserta berasal dari sejumlah sektor usaha, di antaranya perkebunan, peternakan, kelistrikan dan pertambangan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Muara Enim M. Tarmizi Ismail, S.E., M.Si. melalui kegiatan tersebut menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap tata cara pelaporan LKPM Online serta ketentuan penanaman modal yang berlaku.

Pelaporan LKPM menjadi salah satu bagian penting dalam menghimpun data realisasi investasi PMDN maupun PMA di Kabupaten Muara Enim. Data tersebut diperlukan pemerintah sebagai bahan pemantauan dan evaluasi perkembangan investasi di daerah.

Bupati Muara Enim yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Hermin Eko Purwanto, S.T., M.T., mengatakan pemerintah daerah meminta dukungan para pelaku usaha untuk tidak hanya merealisasikan investasinya, tetapi juga memenuhi kewajiban pelaporan LKPM secara berkala.

“Kami mohon dukungan dari seluruh pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten Muara Enim agar dapat segera merealisasikan investasinya dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online secara berkala di OSS RBA serta mematuhi dan memenuhi ketentuan-ketentuan penanaman modal sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya saat membuka kegiatan.

Menurut Hermin, kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM juga berkaitan dengan upaya pemerintah memperoleh gambaran mengenai perkembangan realisasi investasi di Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, kegiatan Bimtek tersebut menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal serta membangun hubungan yang sinergis antara pemerintah daerah dan dunia usaha.

Ia berharap peserta dapat memahami tata cara mengakses berbagai menu pada OSS RBA secara mandiri, termasuk proses pembuatan dan penyampaian LKPM.

“Melalui kegiatan ini, kiranya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh peserta atau pelaku usaha sebagai sarana penambah wawasan dan pemahaman dalam menjalankan usahanya,” katanya.

Hermin juga menjelaskan, OSS RBA merupakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik. Sistem tersebut memungkinkan pelaku usaha mengakses layanan perizinan secara online tanpa harus mendatangi berbagai loket maupun kantor pemerintahan.

Penerapan OSS RBA tersebut, lanjutnya, diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administrasi, termasuk menyampaikan LKPM secara berkala.

“Harapannya setelah mengikuti Bimtek ini pelaku usaha dapat memahami tata cara mengakses menu-menu yang ada di OSS RBA sehingga dapat mengakses OSS RBA secara mandiri, memahami tata cara membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),” jelasnya.

Ia menambahkan, peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan penanaman modal diharapkan turut menunjang peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Muara Enim sekaligus mendukung visi dan misi Muara Enim Bangkit, Rakyat Sejahtera (MEMBARA).

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai LKPM, pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko terkoordinasi dan terintegrasi serta OSS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *