Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG – Kuasa hukum mantan dosen UMDP, Dr. Wijang Widhiarso, resmi melayangkan pengaduan terhadap sejumlah oknum penyidik Polrestabes Palembang ke Divisi Propam Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Pengaduan terregistrasi dengan nomor SPSP2/004402/IX/2025/BAGYANDUAN mengenai dugaan pelanggaran kode etik, tindakan tidak profesional, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara dugaan penggelapan dan penipuan.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Dr Wijang dari SHS Law Firm, yakni Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH, Fathurrahman Naufal, SH dan M. Khoiry Lizani, SH saat memberikan keterangan di Kantor Hukum SHS Law Frim, Senin (22/9/25).
“Kami telah melayangkan pengaduan Divisi Propam Mabes Polri terhadap 4 orang oknum penyidik berinisial AS, KAS, D dan SM terkait dugaan pelanggaran kode etik,”ungkap Sofhuan melalui M. Khoiry Lizani, SH.
Lizani menilai penyidik menaikkan perkara dengan nomor LP/B/ 2487/VIII /2025/SPKT/Polrestabes Palembang/ Polda Sumsel langsung ke tahap penyidikan tanpa melalui penyelidikan yang sah.
“Pada 09 September 2025, Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/1147/IX/2025/RESKRIM dan pada hari yang sama menerbitkan Surat Panggilan Saksi I Nomor SP.GIL/1034/IX/2025 untuk menghadirkan Klien kami pada 12 September 2025 pukul 09.00 WIB.
Fakta diterbitkannya Sprindik dan SP.GIL pada tanggal yang sama, hanya berselang 25 hari sejak laporan polisi dibuat, membuktikan bahwa perkara ini langsung dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa melalui penyelidikan yang sah.”beber dia.
Lebih lanjut dijelaskan Lizani, padahal, Pasal 1 angka 5 KUHAP menegaskan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Pasal 5–7 Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 mengatur bahwa penyidikan hanya dapat dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik), dilaksanakannya penyelidikan, dibuat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), dan dilakukan penilaian kecukupan bukti permulaan.
“Selain itu, Pasal 27–28 Perkap 6/2019 mengatur kewajiban penyidik untuk melakukan gelar perkara awal guna menilai terpenuhinya unsur delik dan kelayakan perkara sebelum statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Fakta tidak adanya Sprinlidik, LHP, maupun gelar perkara awal membuktikan bahwa peningkatan status perkara a quo tidak memenuhi asas due process of law,”jelas dia dengan rinci.
Bukan hanya itu, Lizani menyebut, substansi perkara yang dilaporkan sejatinya adalah perselisihan hubungan kerja kliennya dan UMDP, bukan tindak pidana.
Hal ini, kata Khoiry, telah dibuktikan melalui mediasi tripartit dan Surat Anjuran Disnaker Kota Palembang Nomor 567/1004/Disnaker/2025, yang menyatakan Wijang telah memenuhi kewajibannya.
“Seharusnya persoalan hubungan kerja diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau Pengadilan Hubungan Industrial. Namun justru diproses secara pidana, ini berpotensi menjadi kriminalisasi,” tegas Khoiry.
Lizani menyebut, substansi perkara yang dilaporkan sejatinya adalah perselisihan hubungan kerja bukan tindak pidana.
Hal itu dibuktikan melalui mediasi tripartit dan Surat Anjuran Disnaker Palembang yang menyatakan kliennya telah memenuhi kewajiban.
“Seharusnya persoalan hubungan kerja diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau Pengadilan Hubungan Industrial. Namun justru diproses secara pidana, ini berpotensi menjadi kriminalisasi,” tegas Khoiry.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan etik terhadap penyidik yang menangani perkara ini, serta merekomendasikan penghentian penyidikan (SP3).
“Kami berharap Propam Polri bisa menjaga marwah profesionalisme penyidik, menegakkan due process of law, dan melindungi hak-hak warga negara,” pungkasnya.











