Buntut aksi massa yang terjadi di Sumsel pada 31 Agustus lalu, menyisakan pelbagai persoalan hukum. Delapan orang masih di tahan dan ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel, meski dinilai banyak melanggar prosedur.
YBH SSB Kota Palembang, melakukan praperadilan Polda Sumsel karena dinilai Tindakan penangkapan, penetapan dan penahanan 8 orang tersebut merupakan mall administrasi dan menyalahi prosedur kepolisian.
Kuasa hukum 8 orang tersangka dari YBH SSB Kota Palembang, M. Miftahuddin, SH mengungkapkan, pihaknya sedang melaksanakan praperadilan dan menunggu putusan hakim. Dia berharap, hakim dapat mempertimbangkan kasus tersebut hingga didapat putusan yang seadil-adilnya.
Bagaimana selengkapnya, saksikan di Lentera Viral Lebih Dari A1 hanya di Youtube!!!











