Hasil Pengamatan Hakim Dapat Menjadi Alat Bukti Persidangan Pidana!#fyp#LVD058

Hasil pengamatan hakim ternyata dapat menjadi alat bukti persidangan pidana. Hal ini dapat memperkuat pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pidana. Hingga hasil persidangan dapat benar-benar menjadi senjata pamungkas dalam memutuskan persidangan.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Sriwijaya, Dr. Henny Yuningsih S.H. M.H menilai, KUHP dan KUHAP baru kini lebih manusiawi, dan alat bukti bukan hanya sekedar alat bukti persidangan tapi juga hakim akan mempertimbangkan hasil pengamatannya, yang dapat menjadi bukti selanjutnya.

Saksikan selengkapnya di Lentera Viral Demokrasi, hanya di Youtube!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *