Isteri korban kecelakaan lalu lintas merasa resah, karena suaminya tewas namun polisi tidak memproses kasus tersebut, bahkan terkesan terjadi pembiaran lantaran tidak ada saksi di Lokasi. Bahkan, kabar terakhir bukannya mendapat pembelaan, korban yang meninggal dunia malah disalahkan.
Hal ini membuat isteri almarhum, Fitria Aryani merasa berang dan meminta bantuan YBH SSB Sumsel, untuk membantu secara hukum. Kuasa hukum korban, Dr©Sigit Muhaimin.,SH.,MH mengungkapkan, kasus yang dialami oleh korban merupakan kasus kecelakaan lalu lintas. Yang sesuai dengan aturan, seharusnya dapat ditempuh dengan jalur hukum sesuai undang-undang lalu lintas.
Bagaimana selanjutnya, saksikan terus di Lentera Viral Lebih Dari A1 Hanya di Youtube!!!












