Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARAENIM-Puluhan masyarakat Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul yang menduduki dan menguasai tanah/bangunan Ex-Behersteireen atau Ex-PN TABA melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Muara Enim, di Ruang Badan Musyawarah DPRD, Senin 10 November 2025.
Kedatangan tim Ex-Behersteireen yang dipimpin Fajeri Erham selaku ketua tim itu, diterima langsung oleh Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo didampingi Anggota DPRD Komisi I Yones Tober Simamora dan Hermison.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Muara Enim Andi Wijaya, Kabag Hukum Setda Muara Enim Ratna Puri Prapawati, Kepala Kantor Pertanahan Muara Enim Handry Uswander, perwakilan Bagian Tapem, dan Camat Lawang Kidul.
Ketua Tim Ex-Behersteireen Fajeri Erham menyampaikan bahwa, tujuan kedatangan ini untuk memohon dukungan penuh kepada DPRD Muara Enim, khususnya Komisi I terhadap kepastian alas hak tanah Ex-Behersteireen dengan luas lebih kurang 63 ha.
“Kami memohon kepada Ketua DPRD Muara Enim agar meminta Bupati dan Kepala BPN Muara Enim untuk segera mengadministrasikan Tanah dan Bangunan yang diduduki dan dikuasi masyarakat dalam areal Tanah Ex-Beeherstereein dengan cara membuatkan sertifikasinya,” ujar Fajeri.
Fajeri mengatakan, sertifikasi tersebut guna menjamin kepastian hukum, sehingga semua pihak dapat melakukan pembangunan, baik tata ruang maupun investasi.
“Ini sebagai landasan dan bukti bahwa Tanah dan Bangunan dimaksud adalah Hak Milik masyarakat yang menduduki dan menguasainya,” katanya.
Sekretaris tim Ex-Behersteireen Ali Darwanto mengungkapkan bahwa, dasar hukum kepastian alas hak tanah ini berdasarkan
surat komisaris PT. Bukit Asam No. 15/KOM/V/2005, tanggal 9 Mei 2005 perihal Persetujuan Komisaris tentang pelepasan hak atas tanah dan bangunan di Ombilin maupun di seberang Sungai Enim dan surat Direktur Utama PT. Bukit Asam No. 046.J/0-1000/SRT/V/2005, tanggal 16 Mei 2005 tentang Asset tanah dan bangunan di Ombilin dan seberang Sungai Enim.
Selain itu, surat SM Hukum dan Adm Korporat No. 372/Eks-16300/TN.05/X/2008, tanggal 29 Oktober 2008 tentang Penundaan penyerahan Areal Tanah seluas 63 Ha kepada Masyarakat tapi diserahkan kepada Negara dan selanjutnya tinggal Pemda yang menentukan Subjeknya.
“Bahwa terdapat warga masyarakat yang menduduki dan menguasai tempat tinggal/rumah bekas PN. TABA yang merupakan peninggalan Belanda dan juga milik sendiri dengan cara membeli dan turun temurun sejak tahun 1958 dan 1978 keatas, sehingga jika dihitung sampai sekarang sudah lebih dari 45 tahun,” jelas Ali.
Ali menerangkan, sejak dulu tidak ada komplain dari Pihak Perusahaan PN-TABA, PTBA dan Pemerintah Daerah Muara Enim. Masyarakat juga bayar pajak PBB, rekening listrik dan rekening Air.
“Sehingga jelas secara Yuridis dan defacto asset ini sudah menjadi hak milik masyarakat sesuai UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sekarang tinggal diadministrasikan,” terangnya.
Lanjut Ali, pihak Pemda Kabupaten Muara Enim juga telah mengeluarkan Perda No. 4 Tahun 2003 tentang Pemugaran Bangunan dalam Kota Tanjung Enim atas pelepasan Asset Ex PN. TABA yang sudah dibuang PTBA.
“Dalam Perda tersebut diperintahkan kepada masyarakat untuk membangunnya sendiri dengan Izin Bupati,” sambungnya.
Di sisi lain, diduga sudah adanya masyarakat yang memiliki sertifikat terhadap tanah dan bangunannya dalam areal tanah Ex-Beehersteerein.
“Ini artinya tidak ada permasalahan lagi dan tidak ada hubungannya dengan PTBA, apalagi dengan Pemerintah Pusat,” bebernya.
Segala dalil yang dikeluarkan PTBA yaitu Permen BUMN tahun 2013 dan keputusan internal PTBA lainnya tentang tanah Ex-Beehersteerein ini setelah tahun 1995 tidak berlaku karena secara ketatanegaraan ketentuan yang dibuat tidak berlaku mundur/surut.
“Bahwa pelepasan Asset Ex-beehersteerein tahun 1995 telah sesuai prosedur pada saat itu sehingga tidak perlu khawatir diduga adanya korupsi saat ini,” ujar Ali.
Kemudian, pihak Pemkab Muara Enim di era Bupati Ahmad Yani sudah pernah membentuk Tim guna verifikasi objek dalam tanah Beehersteiren guna meminta Legal Opinion dari KPK.
“Diduga Legal Opinion dimaksud sudah terbit, namun kami tidak tahu kemana barang tersebut dikirim,” ungkapnya.
Selain hal di atas, masyarakat juga memohon kepada Ketua DPRD agar menunda pembahasan Raperda tentang Pembangunan Kota Wisata Tanjung Enim yang diajukan Pemerintah Daerah Kab. Muara Enim, jika ada sampai sertifikasi Tanah dan Bangunan milik masyarakat direalisasikan.
Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto menyampaikan akan mencarikan solusi dan langkah-langkah penyelesaian hak masyarakat.
“Ini sudah lama bergejolak dan saatnya butuh kepastian sehingga tidak ada lagi kejar-kejaran,” ujar Deddy.
Deddy yang merupakan putra daerah asli Tanjung Enim menegaskan bahwa, DPRD Muara Enim serius untuk menyelesaikan permasalahan ini bersama pihak eksekutif.
“Saya sudah bicara dengan Bupati. Kalau ada masalah, kita diskusikan dan cari solusinya,” tegasnya.
Untuk mendorong percepatan penyelesaian masalah ini, Deddy mengungkapkan akan membentuk penugasan Panitia Khusus (Pansus).
“Kalau sudah bentuk Pansus, artinya ini tidak main-main, kita ingin agar lebih komprehensif dan penyelesaian hak masyarakat segera terwujud,” ungkapnya.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya mewakili Pemkab Muara Enim menyampaikan bahwa akan memperjuangkan penyelesaian permasalahan yang menjadi keinginan masyarakat.
“Kita berharap kepada masyarakat untuk menyerahkan permasalahan ini kepada pemerintah daerah, yakinlah kita akan berpihak pada kebenaran,” ujar Andi.
Kabag Hukum Ratna Puri Prapawati menambahkan bahwa, Bupati Muara Enim berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan hak tanah Ex-Behersteireen ini tanpa melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mohon kami diberikan kesempatan untuk melakukan kajian ulang berkaitan dengan aturan-aturan yang ada saat ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Muara Enim Handry Uswander, mengatakan bahwa pada intinya dari Kantor Pertanahan mendukung adanya kepastian hak atas tanah, termasuk di lokasi ex-PN Taba ini.
“Dalam hal ini kami sudah mencatat, catatan ini akan kami bahas bersama pemerintah daerah, karena untuk tanah-tanah yang belum bersertifikat ini belum merupakan kewenangan dari BPN,” ujarnya.











