Tertangkap Simpan Sabu dalam Celana dan Kotak Rokok

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM- Upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba terus digencarkan oleh jajaran Polres Muara Enim. Kali ini, dua warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, masing-masing berinisial L (30) dan J (29), berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim, di pinggir Jalan Lintas Baturaja–Muara Enim, Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 21.45 WIB.

Saat ditangkap, Kedua pelaku tidak dapat mengelak dan setelah di geledah petugas mendapat barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam celana dan kotak rokok. Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A Yurico, mengatakan, Minggu (16/11/2025) bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Kemudian, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan itu dan anggotanya mendapati pelaku sedang duduk di atas sepeda motor tanpa plat nomor di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial L warga Desa Seleman.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Kasat Narkoba, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat bruto 2,14 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok hitam merk GP Classic, tersimpan di saku celana pendek warna biru yang dikenakan pelaku. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp 200 ribu, satu unit handphone Redmi 13C, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna Putih Merah tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku L mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial J, warga satu desa yang bertugas memberikan perintah untuk mengantarkan sabu kepada pembeli,” ujar Iptu A Yurico.

Dari informasi tersebut, sambung Kasat Narkoba, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J di rumahnya di Desa Seleman sekitar pukul 23.00 WIB. Saat digeledah, polisi kembali menemukan uang tunai Rp 200 ribu dan satu unit handphone Redmi 13C yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif para pelaku mengedarkan sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan cara cepat, karena keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap,” katanya.

Lebih lanjut, Iptu A Yurico menjelaskan bahwa kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar di wilayah Muara Enim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *