Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Dua pelaku AK (18) dan RS (20) alias Sanjung berhasil dibekuk karena membobol rumah kosong milik Ita Purnama Sari (42), warga Dusun I, Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Dalam aksinya kedua pelaku berhasil menggondol uang dan emas senilai Rp 34 juta di Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Selasa (25/11/2025).
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM, Rabu (26/11/2026), aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut berawal ketika korban pergi kondangan. Dan betapa kagetnya, ketika pulang dari kondangan korban mendapati rumahnya dalam keadaan porak-poranda dan berserakan serta rusak. Dan ketika diperiksa ternyata emas dan uang tunai senilai Rp 34 juta telah raib digondol pencuri. Atas kejadian tersebut korbanpun melapor ke Polsek Lembak.
Kemudian, lanjut Kasi Humas, petugas Polsek Lembak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, dan akhirnya mendapatkan petunjuk yang mengarah pada pelaku pertama, AK (18), di wilayah Desa Kemang. Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama berhasil menangkap pelaku kedua, RS (20) alias Sanjung.
“Kecurigaan korban ketika melihat baut sekrup pintu rumah berceceran di lantai. Ketika masuk ke dalam kamar mendapati lemari rusak pada bagian gerendel, ternyata tempat penyimpanan emas dan uang sudah kosong,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, keduanya mengaku nekat melakukan pencurian karena motif ekonomi, yakni kebutuhan pribadi dan gaya hidup. Meski masih muda, keduanya tidak segan membobol rumah warga dengan mencongkel pintu dan merusak lemari.
Sedangkan dari Pengakuan korban bahwa rumahnya telah beberapa kali menjadi sasaran pencurian, sehingga membuatnya resah dan cemas terutama ketika akan meninggalkan rumah.
Saat ini, kata Kasi Humas, pihaknya telah mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti berupa gerendel/overpal, emas jenis kalung, dompet, toples, serta pakaian pelaku. Polisi juga masih melakukan pendalaman apabila ada keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.











