Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin, Pemkab Muara Enim menggelar FGD (Focus Group Discussion) Rancangan Peraturan Daerah tentang Santunan Kematian bagi Masyarakat di ruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim, Kamis (27/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Muara Enim Ir Hj Sumarni MSi, didampingi Kadinsos Lido Septontoni SH MSI dan Hendrik Pagiling, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan dengan peserta rapat Dukcapil, Bagian Hukum dan OPD terkait.
Wabup Muara Enim Sumarni, mengatakan bahwa tujuan Perda Santunan Kematian ini dibuat adalah untuk menjamin hak Masyarakat atas perlindungan sosial, memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program Santunan Kematian bagi Masyarakat, meringankan beban Ahli Waris atas beban biaya yang diperlukan untuk kepentingan pengurusan jenazah dan pemakaman.
Selain itu, lanjut Wabup, untuk meningkatkan kepedulian sosial dan solidaritas Masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya Ahli Waris, keluarga ataupun Masyarakat untuk melaporkan terjadinya peristiwa kematian guna tertib administrasi data kematian di wilayah Kabupaten.
“Keinginan kita bagaimana santunan kematian ini bisa dicairkan cepat dan tidak ribet serta tepat sasaran serta mempunyai payung hukum yang jelas,” ujar Wabup.
Lanjut Wabup, dalam Raperda ini, meliputi Santunan Kematian, prosedur dan tata cara pengajuan Santunan Kematian, bentuk dan besaran santunan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
Ditambahkan Kadinsos Muara Enim Lido Septontoni, untuk untuk masyarakat yang akan menerima santunan kematian tersebut harus sesuai kriteria yang akan diatur dalam Raperda tersebut seperti Masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN dengan kategori Desil 1 (satu) s/d Desil 5 (lima) dan/atau Masyarakat miskin berdasarkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa atau Lurah, serta masyarakat yang belum mendapatkan jaminan kematian lainnya, dan harus merupakan penduduk Kabupaten Muara Enim dibuktikan dengan KTP.
Selain itu, lanjut Lido, santunan kematian tidak berlaku bagi yang meninggalnya karena bunuh diri, hukuman mati sebagai akibat putusan pengadilan, menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan/atau melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana.
“Kalau meninggal akibat bencana alam akan dilihat skalanya apakah kategori kecil atau besar, dan itu masih dalam pembahasan. Tapi untuk jumlah santuan kematian sudah final Rp 3 juta,” ujarnya.











