Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Sebagai bentuk dukungan mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan masyarakat, Pemkab Muara Enim bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Pemprov Sumsel menandatangani nota kesepahaman perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Sumsel di Griya Agung Palembang, Kamis (4/12/2025).
Bupati Muara Enim Edison SH MHum didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Zulfahmi, S.H, M.H, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional yang menekankan pendekatan rehabilitatif. Ini sebagai langkah strategis dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan masyarakat.
“Pidana kerja sosial dipandang sebagai alternatif hukuman yang tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku untuk berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Dengan adanya MoU ini, lanjut Bupati, Kabupaten Muara Enim menjadi salah satu daerah yang berkomitmen menghadirkan keadilan yang lebih berimbang antara aspek hukum dan kemanusiaan.
Dirinya ingin memastikan bahwa setiap kebijakan hukum tidak hanya menindak, tetapi juga mendidik dan membangun kembali semangat sosial pelaku. Selain itu, Bupati menambahkan program pidana kerja sosial juga diyakini akan mendukung pembangunan daerah.
Melalui kontribusi tenaga pelaku dalam kegiatan sosial, lingkungan, maupun pelayanan publik, masyarakat akan memperoleh nilai tambah sekaligus memperkuat rasa kebersamaan. Hal ini sejalan dengan visi Pemkab Muara Enim untuk membangun daerah Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan (MEMBARA). Bupati berharap dengan langkah ini menjadi inspirasi untuk mengedepankan pendekatan yang lebih berorientasi pada pembinaan, sehingga hukum benar-benar menjadi sarana untuk menciptakan masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera di Bumi Serasan Sekundang.

















