Polres Muara Enim Bekuk Pengedar Sabu-sabu

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel, kembali berhasil membekuk pelaku pengedar Sabu berinisial S (23) di sebuah rumah yang beralamat di Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, mengatakan, Minggu (7/12/2025), bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu (03/12/25) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, polisi menerima laporan dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkotika jenis Sabu di lokasi tersebut. Atas laporan tersebut langsung ditinjaklanjuti oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim dengan menuju lokasi dan melakukan penyelidikan tertutup untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Tidak berselang lama, lanjut Kasatlantas Resnarkoba, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan berada di dalam rumah tersebut. Pria itu kemudian diketahui berinisial S, warga Dusun II, Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Kemudian, Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap S yang saat itu berada di dalam rumah. Dalam proses penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa S terlibat dalam peredaran narkoba.

Dari hasil pengeladan tersebut, lanjut Kasatlantas Resnarkoba, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti antara lain 5 paket sabu dengan total berat bruto 1,16 gram, satu pack ball plastik klip bening, satu ball plastik klip bening, satu dompet warna abu-abu hitam, satu kantong plastik kresek warna hijau, serta satu plastik packing paket COD warna hitam. Keseluruhan barang bukti ini langsung diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim.

“Saat ini, tersangka S diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas melakukan tindakan berupa penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk diuji secara laboratoris guna memperkuat proses penyidikan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, sambung Kasat Resnarkoba, tersangka S akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dari pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *