Kepala Daerah Tidak Mendukung PSN Terancam Di Copot

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Bagi kepala daerah yang tidak mendukung Program Strategis Nasional (PSN) bisa dijatuhi sanksi administratif, pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanent oleh Kemendagri.

Hal tersebut diungkapkan  Direktur Pembiayaan Perumahan Pedesaan Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman Raden An An Andri Hikmat SR.AP, MM dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi, Percepatan dan Dukungan Program Tiga Juta Rumah Kabupaten Muara Enim yang digelar oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Muara Enim di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan FGD tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim Ir. Yulius, M.Si., dihadiri OPD lingkup Provinsi Sumsel dan Kabupaten Muara Enim, Pengembang Perumahan, pihak Perbankan serta Notaris PPAT. Adapun narasumber dalam FGD tersebut adalah Direktur Pembiayaan Perumahan Pedesaan Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman Raden An An Andri Hikmat SR.AP, MM dari Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Provinsi Sumsel.

Menurut Direktur Pembiayaan Perumahan Pedesaan Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman Raden An An Andri Hikmat, sesuai Undang-Undang 23/2014 yakni Pasal 67 disebutkan bahwa bagi Kepala Daerah yang dianggap tidak menjalankan program strategis nasional dapat dijatuhi sanksi administratif oleh Menteri Dalam Negeri dalam bentuk teguran tertulis. Dan jika setelah dua teguran tertulis, Kepala Daerah tersebut tetap dianggap tak melaksanakan program strategis nasional, maka dia dapat diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dan jika masih juga dianggap tidak melaksanakan PSN tersebut maka sanksi berikutnya yakni yang terberat adalah pemberhentian secara permanen dari jabatan Kepala atau Wakil Kepala Daerah.

“Pemberhentiannya tidak perlu menunggu DPRD. Mekanismenya bisa langsung berjalan melalui Kemendagri,” tegasnya.

Lanjut Raden, bahwa PSN tersebut adalah merupakan program Asta Cita-nya Presiden RI sehingga benar-benar ditekankan untuk dilaksanakan. Dalam salah satunya adalah percepatan Program Tiga Juta Rumah yakni Satu Juta di Perkotaan, Satu Juta di Pedesaan dan Satu Juta di Pesisir.

“Sekarang kita lagi sibuk dan focus melaksanakan program 2000 rumah untuk masyarakat yang tertimpa musibah di Aceh, Sumut dan Sumbar. Makanya kami sangat mengapresiasi terhadap Kabupaten Muara Enim yang telah menganggarkan dan membangun ribuan rumah bagi masyarakat tidak mampu. Dan ini merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa dan stake holder,” ungkapnya.

Sementara itu Sekda Muara Enim Yulius, menyampaikan bahwa, program Tiga Juta Rumah ini merupakan Visi Kabinet Merah Putih yang tercantum dalam Asta Cita Presiden, guna melanjutkan pengembangan infrastruktur serta menjamin rumah murah dan sanitasi bagi rakyat yang membutuhkan. Dan program ini sangat relevan dengan Visi MEMBARA yang tujuan dan sasaran menyediakan Akses Hunian Layak Bagi Masyarakat Kabupaten Muara Enim.

Yulius mengatakan, program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat merupakan inisiatif penting untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Dan ketersediaan hunian layak di Kabupaten Muara Enim masih menjadi tantangan yang perlu kita hadapi bersama. Kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan rumah masih cukup signifikan.Berdasarkan data RTLH dan Backlog Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024,
Kabupaten Muara Enim memiliki 12.595 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sedangkan backlog perumahan tercatat sebanyak 19.628 unit.

“Oleh karena itu, perlunya langkah konkret dalam mendukung percepatan penyediaan perumahan,” pungkasnya.

Pada tahun 2025, lanjut Sekda, Pemkab Muara Enim melalui Disperkimtan sedang melakukan renovasi 1370 unit RTLH yang dibiayai oleh APBD Kabupaten. Dan keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang, perbankan, serta
seluruh pemangku kepentingan.

“Melalui FGD ini, kita berupaya memperkuat koordinasi, merumuskan strategi percepatan, serta  memastikan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) demi terwujudnya hunian layak dan berkualitas di Kabupaten Muara Enim,” harapnya.

Yulius mengharapkan agar FGD ini dapat menambah wawasan, memberikan solusi, serta menghasilkan langkah-langkah strategis untuk mendukung percepatan Program Tiga Juta Rumah di Kabupaten Muara Enim. Karena rumah yang layak adalah sebuah awal kehidupan yang lebih baik untuk menaikkan kepercayaan diri seseorang, lebih mandiri, lebih bermartabat, dan lebih  berani bermimpi.

“FGD ini adalah forum strategis untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi tantangan dan merumuskan strategi yang efektif,” kata Sekda.

Masih dikatakan Sekda, ada  beberapa poin krusial yang diskusikan dalam FGD tersebut, antara lain penyediaan lahan dan infrastruktur dasar, pembiayaan yang inklusif dan inovatif, penyederhanaan regulasi dan perizinan. Selain itu, ketersediaan material bangunan, akurasi data dan distribusi yang tepat sasaran, serta kolaborasi lintas sektor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *