Minta Keadilan, Ratusan Warga Gunung Megang Dalam Geruduk Kantor Bupati Muara Enim

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Ratusan warga yang berasal dari Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, geruduk Kantor Pemkab Muara Enim. Pasalnya, warga meminta keadilan dan solusi terkait status pengelolaan Pasar Kalangan Gunung Megang di Kantor Pemkab Muara Enim, Kamis (21/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ratusan massa yang dipimpin langsung oleh Kades Gunung Megang Dalam Apriadi, menggunakan belasan kendaraan roda empat dan puluhan kendaraan roda dua mendatangi kantor Bupati Muara Enim. Dengan menggunakan pengeras suara dan belasan spanduk dan poster, massa mendatangi Kantor Bupati Muara Enim dan secara bergantian melakukan orasi. Setelah sekitar 30 menit berorasi, sebanyak 10 perwakilan massa yang dipimpin oleh Kades Gunung Megang Dalam Apriadi diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Muara Enim Andi Wijaya didampingi Kadisperindag Bhakti, Kepolisian, TNI, Sat Pol PP, dan OPD terkait.

Kepala Desa Gunung Megang Dalam, Apriadi, mengatakan bahwa aksi damai ini dilakukan dari ketidakpuasan masyarakat Desa Gunung Megang Dalam terhadap permasalahan perubahan status Pasar Kalangan Gunung Megang yang sebelumnya dikelola bersama antara Desa Gunung Megang Dalam dan Desa Gunung Megang Luar.

Lanjut Apriadi, sebelumnya pengelolaan Pasar kalangan Gunung Megang ini, dikelola bersama sejak tahun 1983. Dan tanah tersebut murni dibeli oleh masyarakat Desa Gunung Megang Dalam dengan bukti dan saksi yang lengkap. Namun sejak tahun 2020, pengurus dari Desa Gunung Megang Dalam tiba-tiba diusir oleh pengurus Desa Gunung Megang Luar dengan alasan tidak ada hak lagi. Dan sejak itu terus bergejolak dan beberapa kali dilakukan rapat musyawarah namun tidak ada titik temu dan solusi. Atas permasalahan tersebut kami mengumpulkan bukti-bukti dan saksi dan akhirnya berhasil didapatkan.

Lebih lanjut Apriadi menjelaskan, pada tahun 2017, Pemkab Muara Enim melalui Disperindag memberikan surat hibah ke Desa Gunung Megang Luar tanpa sepengetahuan dan persetujuan Desa Gunung Megang Dalam. Memang wilayah pasar Kalangan Gunung Megang tersebut secara administratif berada di wilayah Desa Gunung Megang Luar, namun tanah pasar kalangan Gunung Megang tersebut dibeli oleh masyarakat Desa Gunung Megang Dalam.

“Kami merasa dirugikan dan minta pengelolaannya dikembalikan seperti semula sampai ada solusi yang terbaik,” pungkasnya.

Masih dikatakan Apriadi, bahwa ada solusi yang ditawarkan Pemkab Muara Enim, yakni akan membuatkan pasar baru untuk desa Gunung Megang Dalam, namun itu realisasinya memakan waktu bertahun-tahun. Dan sebelum terealisasi, pihaknya meminta dalam pengelolaan Pasar kalangan Gunung Megang dikembalikan seperti semula sampai pembuatan pasar Gunung Megang Dalam terealisasi.

“Kami bukannya mau minta semuanya tetapi kembalikan pengelolaannya seperti dulu. Sebab sejak tahun 2020 sampai sekarang penerimaan pendapatan asli desa tidak ada lagi dari pasar tersebut,” tegasnya.

Dan dari hasil mediasi, sambung Apriadi, pihak Pemkab Muara Enim belum bisa memutuskan dan akan masih mencari formula dan solusi yang terbaik serta menunggu Bupati Muara Enim pulang dari umroh.

“Kita akan sabar menunggu, namun jika masih tidak ada solusi, kami akan kembali menggelar aksi yang lebih besar lagi,” tegasnya.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Muara Enim Andi Wijaya mengatakan bahwa permasalahan ini akan mengkaji secara komprehensif dan tepat baik itu melalui pertimbangan seperti dari segi hukum, peraturan dan perundang-undangan, sejarah, bukti-bukti dan sebagainya.

Solusi kedepan, lanjut Andi, akan dibangunkan Pasar Gunung Megang Dalam, dan kerjasama pengelolaanya akan terus dilanjutkan sampai pasar tersebut siap digunakan oleh Desa Gunung Megang Dalam. Namun yang menjadi permasalahan bentuk kerjasama tersebut belum ada kesepakatan antar dua warga desa tersebut. Namun pihaknya akan tetap berupaya melakukan mediasi kembali supaya ada solusi yang terbaik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *