Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Kejari Muara Enim Terima Penitipan Pengganti Kerugian Negara Rp124 Juta

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp124 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muara Enim tahun 2023.

Uang pengganti kerugian negara tersebut diterima oleh Kajari Muara Enim Gunawan Wisnu Murdianto, S.H., M.H. diwakili Kasi Pidsus Krisdiyanto, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen Arsitha Agustian, S.H., M.H. serta Jaksa Penyidik, di Kantor Kejari Muara Enim, Senin 26 Januari 2026.

“Uang titipan Rp124 juta ini dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah sejumlah Rp8,5 miliar dari Pemkab Muara Enim kepada KONI Muara Enim tahun 2023,” ujar Arsitha.

Arsitha menjelaskan, rincian uang pengganti tersebut diterima dari saksi J selaku Koordinator dan saksi R selaku Anggota Bidang Akomodasi Kontingen Muara Enim pada Porprov Sumsel tahun 2023 yang diselenggarakan di Kabupaten Lahat.

“Dari saksi J kita terima Rp27,9 juta dan Rp96,1 juta dari saksi R. Uang pengganti ini selanjutnya akan dititipkan di RPL Kejari Muara Enim pada Bank Syariah Indonesia,” jelasnya.

Adapun saat ini perkara dugaan tindak korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Muara Enim masih dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: Print-06/L.6.15/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 sebagaimana diperpanjang terakhir dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: Print-06.e/L.6.15/Fd.1/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.

Arsitha mengatakan, meningkatnya kesadaran hukum para pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penyidikan sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara.

“Selain itu, mekanisme penitipan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) di bank syariah menunjukkan tata kelola penanganan barang bukti yang semakin akuntabel dan tertib administrasi, sehingga kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan cenderung terus meningkat,” katanya.

Arsitha menegaskan bahwa, Kejari Muara Enim akan terus mengintensifkan penanganan perkara secara profesional, transparan dan akuntabel hingga tahap akhir.

“Termasuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara secara menyeluruh,” tegasnya.

Di sisi lain, Kejari Muara Enim juga berupaya melakukan penguatan dalam pencegahan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, khususnya dalam pengelolaan dana hibah agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sosialisasi dan pembinaan kepada organisasi penerima hibah juga penting dilakukan sebagai langkah preventif, sehingga kasus serupa dapat diminimalisir dan tata kelola keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif, bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *