Digerebek Siang Bolong, Pengedar Narkotika Tak Berkutik Saat Diringkus

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Suasana siang yang biasanya tenang di kawasan Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim mendadak tegang. Pasalnya, aparat Satresnarkoba Polres melakukan penyergapan terhadap seorang pria berinisial DAP (28) di Jalan dekat Adel Karaoke, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, mengungkapkan, Minggu (3/5/2026) bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Mendapatkan informasi tersebut tim bergerak cepat setelah memastikan ciri-ciri pelaku.

“Begitu informasi dinyatakan valid, anggota langsung melakukan penindakan di lapangan. Pelaku berhasil diamankan tanpa sempat melarikan diri,” ujarnya.
Lanjut Kasat Resnarkoba, saat hendak diamankan, pelaku terlihat gelisah dan sempat panik. Namun kesigapan petugas membuatnya tak berkutik. Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sambung Kasat Resnarkoba meliputi 2 lembar kertas berisi ganja dengan berat 4,66 gram, 2 bal papier merk Toreador, 1 plastik klip bening, 1 celana pendek warna abu-abu, 1 unit handphone VIVO T1 Pro 5G warna navy.

“Seluruh barang bukti diakui milik pelaku dan berada dalam penguasaannya saat diamankan,” tegas Iptu A. Yurico.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *