Muara Enim Jadi Pilot Project Nasional Kompetensi Layanan Rumah Sakit

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM- Di Indonesia ada tiga daerah yang menjadi pilot project nasional dalam pengembangan sistem klasifikasi rumah sakit berbasis kompetensi layanan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Salah satunya Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, ditetapkan sebagai pilot project nasional tersebut.

“Selain Muara Enim di Sumatera Selatan, pilot project ini di Indonesia juga dilaksanakan di Tulungagung, Jawa Timur, dan Makassar, Sulawesi Selatan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Muara Enim dr. Eni Zatila MKM, Minggu (3/5/2026).

Menurut Eni, penunjukan tersebut menjadi langkah strategis dalam transformasi pelayanan kesehatan, khususnya di wilayah Sumatera. Muara Enim menjadi pilot project karena memiliki kelengkapan kategori rumah sakit, mulai dari tipe D, C hingga B.

“Ini menjadi alasan kuat daerah kita dipilih sebagai percontohan,” ujar Eni.

Eni menjelaskan, dalam rangka mendukung program tersebut, tim Kemenkes RI telah melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi selama dua hari terhadap sejumlah rumah sakit daerah, yakni RSUD Lubai Ulu, RSUD Gelumbang, RSUD Semendo Darat Ulu, dan RSUD Rabain Muara Enim. Selain itu juga, ada RS swasta juga yakni Rumah Sakit Karunia Indah Medika (KIM) dan Rumah Sakit Bukit Asam Medika (BAM).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menentukan tingkat kompetensi layanan rumah sakit, yang ke depan tidak lagi menggunakan klasifikasi tipe, melainkan berbasis kompetensi seperti Dasar, Madya, dan Utama.

“Perubahan ini menandai transformasi besar, di mana rumah sakit tidak lagi dinilai dari jumlah tempat tidur, tetapi dari kemampuan nyata pelayanan, seperti kompetensi SDM, sarana, dan peralatan medis,” jelas Eni.

Lebih lanjut, Eni mengungkapkan bahwa hasil verifikasi dan validasi dari Kemenkes akan dituangkan dalam berita acara yang memuat jenis layanan yang telah memenuhi standar dan yang masih perlu ditingkatkan.

“Hasil ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Muara Enim untuk meningkatkan standar kompetensi layanan rumah sakit ke depan,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, kata Enim, program ini akan segera diluncurkan oleh Kemenkes RI dengan masa uji coba selama satu tahun. Dengan sistem baru ini juga akan mengubah pola rujukan layanan kesehatan. Rujukan tidak lagi didasarkan pada tipe rumah sakit, tetapi pada kompetensi penanganan penyakit.

“Artinya, rumah sakit bisa langsung menangani kasus sesuai kompetensinya. Misalnya, jika sudah mampu menangani penyakit jantung tingkat lanjut, tidak perlu lagi dirujuk ke rumah sakit tipe A,” terangnya.

Kebijakan ini, sambung Eni, merupakan bagian dari transformasi sistem pelayanan kesehatan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat, cepat, dan merata sesuai dengan kompetensi fasilitas kesehatan yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *