Lentera-PENDIDIKAN.com, MUARA ENIM- Jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (35) warga BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Pasalnya, pelaku diduga akan menjual narkotika jenis sabu di kawasan BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres Muara Enim Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba A. Yurico mengatakan, Selasa (12/5/2026) bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di BTN Air Paku. Saat petugas mendatangi lokasi dan melakukan Penggerebekan, pelaku tidak berkutik dan dilakukan penggeledahan.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu A. Yurico.
Dari tangan pelaku, lanjut Kasatlantas Narkoba, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat sekitar 2,22 gram yang diduga siap edar. Selain itu turut diamankan satu buah skop plastik, kotak kaleng rokok, serta satu unit handphone Oppo A31 warna Hijau yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Saat ini, sambung Kasat Narkoba, pelaku langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ujar Kasat Narkoba.















